Sleman, infojalanan.info -
Polresta Sleman menetapkan tiga orang dari satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ketiganya adalah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (25), kakaknya Rony Hanif Warayang (32), dan ayahnya Rohmat Teguh Winarno (58).
Dalam video yang beredar, Takbirdha sempat melontarkan kalimat “akui wong pelayaran” yang sempat menimbulkan persepsi bahwa dirinya merupakan lulusan sekolah pelayaran. Namun, polisi mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
“Takbirdha bukan lulusan pelayaran, melainkan sarjana akuntansi dari salah satu universitas swasta di Yogyakarta,” ujar Kasatreskrim Polresta Sleman, Kompol Agha Dwi Radius, dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025).
Agha menjelaskan, kalimat tersebut diucapkan Takbirdha sebagai bentuk penegasan karakter dirinya yang disiplin dan menghargai waktu. Ia bekerja sebagai staf administrasi pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah.
Tindak penganiayaan yang terjadi disebut dipicu oleh keterlambatan pesanan makanan akibat dobel order dan kemacetan lalu lintas di sekitar Jalan Godean karena adanya kirab budaya. Ketidaksabaran dan emosi dari pihak pemesan berujung pada insiden kekerasan terhadap kurir.
Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rekaman CCTV serta keterangan saksi.
“Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan,” pungkas Agha.