Surabaya, Infojalanan.info - 2 Juli 2025, Pemerintah Kota Surabaya melalui tim gabungan melaksanakan kegiatan penertiban parkir di kawasan Jalan Nyamplungan hingga Pegirian pada Rabu (2/7). Kegiatan ini bertujuan untuk menata parkir kendaraan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan wisata religi Ampel.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel gabungan pada pukul 15.30 WIB di area parkir Bus Wisata Religi Ampel, dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya. Apel diikuti oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Camat Semampir, Lurah Ampel, serta seluruh personel pelaksana kegiatan.
Dalam arahannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menegaskan bahwa penertiban parkir ini dilakukan untuk menciptakan kawasan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat serta pengunjung wisata religi Ampel. Selain itu, kegiatan ini merupakan implementasi Perda No. 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pengguna Jalan dan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas gabungan melaksanakan penertiban parkir di sepanjang Jalan Nyamplungan dan Pegirian. Petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan pribadi yang parkir di bahu jalan untuk segera memindahkan kendaraannya ke area parkir terminal bus Ampel. Secara umum, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Petugas pelaksanaan kegiatan terdiri dari: BPBD Kota Surabaya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Semampir, Kasibangtib Kecamatan Semampir, Babinsa se-Kecamatan Semampir, Praja Kecamatan Semampir
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penataan parkir di kawasan rawan kepadatan, guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga kota. (RD1)