Surabaya, infojalanan.info -
Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kota Surabaya. Kali ini, seorang pelaku berhasil diamankan warga dan aparat kepolisian di Kecamatan Semampir, sementara satu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di depan rumah korban di kawasan Jl. Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Korban berinisial AMFRP, seorang pelajar berusia 17 tahun, memarkir sepeda motor Yamaha R25 miliknya di depan rumah sebelum masuk ke dalam.
Saat berbincang dengan saksi dari dalam rumah, korban melihat motornya sudah tidak berada di tempat. Seketika ia bersama saksi keluar rumah dan melihat seseorang tengah menuntun sepeda motornya, didampingi pria lain yang mengendarai motor berbeda. Korban pun langsung berteriak "maling" sambil mengejar para pelaku.
Warga yang mendengar teriakan ikut membantu mengejar. Pelaku yang panik akhirnya menjatuhkan sepeda motor curian dan berusaha kabur. Salah satu pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (45), warga Dusun Onongan, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. FR diketahui berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Hasil pemeriksaan awal, tersangka FR mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama pamannya berinisial B yang saat ini berstatus DPO," terang petugas kepolisian. Aksi pertama mereka dilakukan di kawasan Jl. Tenggumung Wetan, dan motor hasil curian dijual ke wilayah Sampang, Madura, seharga Rp2,3 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah,
- 1 lembar STNK asli,
- 1 buah kunci kontak,
- dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.
Dari tangan tersangka juga disita sepeda motor Honda Supra C125R warna merah hitam yang digunakan saat beraksi.
Saat ini, tersangka FR telah diamankan di Mapolsek Semampir dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang telah diketahui identitas dan alamatnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta tidak ragu memasang CCTV di lingkungan rumah sebagai bentuk pencegahan dan alat bukti bila terjadi kejahatan.
(Teguh)