• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kejari Tetapkan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Rusunawa Tambak Sawah, JCW : Inspektorat Harus Ikut Bertanggungjawab

    Redaksi
    Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T06:45:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Sidoarjo, infojalanan.info -


    Ada 4 orang mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru yang merugikan negara hingga Rp 9,7 Milyar, Selasa (22/7/2025) kemarin.

    Dua orang mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo, yaitu D dan S telah tahan oleh Kejari Sidoarjo. Sedangkan 2 orang lainnya, yaitu A dan H sedang menjalani perawatan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Tumenggung (RT) Notopuro Sidoarjo dengan status tahanan kota.

    Ketua Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Sidoarjo yang telah menangkap dan menahan para pejabat terduga pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari Kepala Desa (Kades) hingga Kadis yang sudah purna tugas maupun yang masih aktif.

    Namun, Sigit Imam Basuki menyayangkan kinerja Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang dinilai telah gagal melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perangkat daerah serta penyelenggaraan Pemerintah Desa (Pemdes).

    “Inspektorat (Pemkab Sidoarjo) harus ikut bertanggungjawab, karena telah gagal melakukan pengawasan dan pembinaan. Sehingga banyak Kades dan Kadis yang terjerat kasus korupsi,” kata Sigit Imam Basuki saat ditemui dikantornya, Rabu (23/7/2025).

    Dijelaskan oleh Sigit bahwa Inspektorat Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perangkat daerah dan penyelenggaraan Pemdes, sebagaimana termaktub dalam pasal 4 Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2022.

    Bahkan dalam pasal 5 huruf (b) Perbup Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Inspektorat Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal dan keuangan melalui audit/pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

    “Dalam pasal 5 huruf (e) sudah jelas, bahwa Inspektorat memiliki tugas pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Untuk itu, JCW meminta Bupati Sidoarjo untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, sehingga banyak perangkat daerah dan penyelenggaraan Pemdes yang terjerat kasus korupsi.

    “Kami mendorong agar Bupati Sidoarjo segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Inspektorat yang selama ini tidak maksimal,” tegasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini