• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Surabaya Gempar Suara Rakyat Tertindas Ketidakadilan Institusi Seruan Untuk Memperjuangkan Hak Konstitusional

    Redaksi
    Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025 WIB Last Updated 2025-06-21T00:40:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Surabaya, infojalanan.info -


    Kasus eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo No. 55 Surabaya menghadirkan sejumlah pertanyaan serius mengenai integritas sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kejadian ini menyoroti berbagai isu terkait mafia tanah, penyalahgunaan kekuasaan, dan bagaimana proses hukum dapat dipertanyakan ketika melibatkan tokoh-tokoh yang sebelumnya terlibat dalam dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.


    Rumah yang dieksekusi, yang dulunya milik Laksamana Madya Soebroto Judono, memiliki sejarah kepemilikan yang jelas dan sah. Namun, setelah kepergian Laksamana Judono, muncul sengketa-sengketa yang tampaknya berakar pada praktik mafia tanah, yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang memiliki hak atas properti tersebut. Gugatan yang dilayangkan oleh Rudianto Santoso terhadap Tri Kumala Dewi, anak mendiang, yang ditolak hingga tingkat kasasi menimbulkan keraguan mengenai keadilan dan objektivitas proses hukum.Kamis (19/6/25)


    Kematian Rudianto Santoso secara misterius juga menambah kecurigaan akan adanya kolusi di balik layar yang melibatkan pihak-pihak tertentu, serta memperkuat anggapan bahwa ada sistem yang melindungi kepentingan oknum-oknum tertentu di dalam proses peradilan.


    Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur Akhmad Miftachul Ulum (Cak Ulum) yang memilih untuk tidak melawan petugas eksekusi menunjukkan kedewasaan dalam berproses hukum, namun pada saat yang sama, hal ini juga mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap cara penegakan hukum yang ada. Ketidakpuasan ini semakin diperkuat oleh pernyataan Komnas HAM yang memberikan peringatan tentang potensi pelanggaran hak asasi manusia.


    Ketidakjelasan mengenai sahnya sertifikat hak atas rumah dan kesalahan dalam akta jual beli, sebagaimana diungkapkan oleh Ninik Sutjiati, menunjukkan bahwa banyak faktor yang bisa dipertanggungjawabkan dalam kasus ini.


    Koordinator Maki Jatim, Heru Satryo, menegaskan kompleksitas situasi hukum yang melibatkan banyak instansi, dan mencerminkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum.


    Di tengah konflik ini, masyarakat mendorong adanya evaluasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung serta Presiden untuk membawa keadilan dan menjamin agar hak konstitusional tetap dihormati. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa proses hukum bukan hanya soal mengikuti regulasi, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi.


    Dengan situasi yang begitu rumit dan penuh ketidakpastian, pertanyaan mendasar yang tetap menggantung adalah, siapa yang akan bertanggung jawab dan bagaimana agar keadilan dapat ditegakkan di tengah serangan praktik mafia peradilan? Masyarakat semakin terbangkitkan untuk bersuara dan menuntut keadilan, berharap sistem hukum yang ada kedepannya dapat melindungi dan memberdayakan semua pihak, tanpa pandang bulu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini