Surabaya, infojalanan.info -
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan tindakan rasis yang dilakukan oleh dua akun TikTok, yakni @vann.sptr dan @luky_febriant. Kedua akun tersebut dituding telah mengunggah konten bernada kebencian dan penghinaan terhadap etnis Madura.
Dalam keterangannya kepada awak media hari ini, Baihaki menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyakiti perasaan masyarakat Madura, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
“Kami sangat menyayangkan masih adanya tindakan rasisme terhadap etnis tertentu di era digital seperti sekarang. Salah satu akun menuliskan kata-kata ‘Madura di mana-mana nyampah’, dan akun lainnya menyebut ‘Madura jancok gak trimo DM’. Ini adalah bentuk penghinaan yang tidak dapat kami diamkan,” tegas Baihaki.
AMI saat ini sedang mempersiapkan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Selain itu, Baihaki menyebut pihaknya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum guna memproses kasus ini secara pidana melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana