INFOJALANAN.INFO, KAB. BANDUNG - Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesi DPD Jawa Barat yang di ketuai oleh M. Said Karim SH. beserta Sekda PPHI JABAR Relia Suprayitno SH dan jajarannya mengadakan silahturahim ke Saguling Cililin di kediaman Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia LAKRI H.M., Steven Samuel Lee Lahengko, S.H., S.Th Yang akrab di panggil Bung Sammy, Minggu (29/6/2025).
Acara tersebut dalam rangka kolaborasi antara PPHI DPD JABAR dengan LAKRI di bidang Hukum dan sosial. dengan maksud untuk bersama-sama mengadakan Penyuluhan Hukum di desa-desa terlebih kecamatan Cililin, kabupaten Bandung Barat.
"Pembahasan akan berlanjut apabila penyuluhan hukum telah terlaksana dan akan dilanjutkan dengan Program mendirikan Central Hukum gratis untuk masyarakat penerima bantuan negara dan pemilik SKTM di setiap Desa di Kecamatan Cililin," ujar Bung Sammy
Bung Sammy yakin kedua organisasi kemasyrakatan ini bisa membentuk masyarakat desa khususnya kecamatan Cililin melek akan hukum atau sadar akan hukum, dimana setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat sosial (Desa sekecamatan cililin) bisa dibantu untuk diselesaikan dengan cara hukum.
Masyarakat yang punya permasalahan dengan hukum, yang tadinya takut karena ketidak tahuan menjadi berani karena sudah memahami seperti apa hukum itu untuk kehidupan sosial dan kehidupan sehari-hari, dengan adanya central hukum gratis masyarakat umum (Desa) wajib memahami bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sementara ketua PPHI Jabar M. Said Karim SH. menambahkan, bahwa semua masyarakat Indonesia dilindungi hak hukumnya secara sama di mata Undang-Undang. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa semua warga nergara sama kedudukannya di mata hukum.
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
Ini berarti tidak ada perbedaan perlakuan di depan hukum berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk diakui, dijamin, dan dilindungi dalam perlindungan hukum yang sama,
Ini berarti semua warga negara Indonesia, serta setiap orang yang berada di wilayah Indonesia, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil oleh sistem peradilan.
Prinsip-Prinsip ini, yang dikenal sebagai "equality before the law" atau persamaan di hadapan hukum, merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia dan diakui secara universal dalam hukum hak asasi manusia. Prinsip ini menjamin bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum, akses keadilan, dan diperlakukan secara adil dalam proses hukum.
"Maka daripada itu DPD PPHI JABAR dan LAKRI akan bersama-sama menjalankan prinsip-prinsip tersebut dimulai dari desa-desa di kecamatan Cililin," pungkasnya.
by Relia Suprayitno, SH