Surabaya, Infojalanan.info – Sebanyak 200 warga yang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Kedung Doro, Surabaya, mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada 25 Juni 2025 lalu. Penertiban yang dilakukan dinilai tidak manusiawi dan tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu.
Para pedagang merasa dirugikan atas tindakan tersebut karena barang dagangan mereka disita secara tiba-tiba, tanpa ada waktu untuk menyelamatkan atau mengamankan peralatan mereka. Hal ini memicu keresahan dan kekecewaan mendalam di kalangan para PKL.
Sebagai bentuk protes dan untuk mencari keadilan, sekitar 200 warga kemudian mengadukan permasalahan ini kepada Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar. Dalam pengaduan tersebut, mereka meminta bantuan dan dukungan agar suara mereka didengar oleh pihak pemerintah.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti laporan dari para pedagang. "Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah Kota Surabaya agar penertiban dilakukan dengan cara yang lebih humanis, sesuai prosedur, dan didahului dengan sosialisasi kepada para pedagang," tegasnya. (Hafidz)