Surabaya, infojalanan.info -
Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Reknata) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menaikkan status hukum Han Jwa Diana dari terlapor menjadi tersangka. Wanita yang dikenal sebagai pemilik usaha UD Sentoso Seal itu diduga kuat menahan ijazah milik mantan karyawannya secara ilegal.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan tempat usaha milik Diana. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 108 ijazah yang diduga ditahan tanpa dasar hukum yang sah
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar perkara sebelum menetapkan JD, inisial dari Han Jwa Diana, sebagai tersangka.
“Untuk status dari JD saat ini telah ditingkatkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca dilakukannya penggeledahan di rumah maupun di tempat usahanya,” tegas AKBP Suryono, Jumat (23/5/2025).
Menurut AKBP Suryono, hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa puluhan saksi.
“Saat ini kami masih meminta keterangan dari 23 saksi. Begitu juga terhadap beberapa terlapor kami masih melakukan pendalaman secara intensif,” ujar Suryono.
Tak hanya Han Jwa Diana, penyidik juga menyoroti keterlibatan suaminya, Handy Sunaryo, yang kini juga tengah diperiksa.
“Untuk keterlibatan suami saudari JD dalam dugaan kasus penggelapan ijazah ini masih kami lakukan pendalaman pemeriksaan,” tambahnya.
Sebelum kasus penahanan ijazah ini mencuat, Han Jwa Diana terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana perusakan kendaraan. Kini, ia tengah menjalani penahanan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya.