Tampilkan postingan dengan label gubernur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gubernur. Tampilkan semua postingan
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Samosir Lepas Peserta Lomba 100K Trail of The Kings 2026
Samosir, Infojalanan.info Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution bersama Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom melepas lomba kategori 100... gubernur sumatera utara Sabtu, 13 Juni 2026, Juni 13, 2026 WIB Last Updated 2026-06-13T02:40:02ZGubernur Khofifah Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup di IAIN Gunung Anyar, Serahkan Santunan & Tanam Pohon.
Surabaya – InfoJalanan.Info Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 ya... gubernur Jawa timur lingkungan Sabtu, 06 Juni 2026, Juni 06, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T14:36:02ZBupati Humbang Hasundutan Dukung Langsung Timnas Indonesia U-19 pada AFF U-19 Championship
Humbahas, infojalanan.info Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., hadir memberikan dukungan langsung kepada Tim Nasion... Bupati Humbang gubernur sumatera Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T11:04:23Z
Langganan:
Postingan (Atom)
![Rilis Pers Puspen Kemendagri Rabu, 24 Juni 2026 *Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat* Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026). Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa. “Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya. Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa. Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD. “Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan. Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai. Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga. Puspen Kemendagri Rilis Pers Puspen Kemendagri Rabu, 24 Juni 2026 *Ketum TP Posyandu: Percepatan Registrasi Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat* Kupang — Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan registrasi Posyandu sebagai langkah memperkuat peran Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikan Tri Tito saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026). Menurut Tri, penguatan Posyandu tidak hanya berkaitan dengan perluasan layanan, tetapi juga penguatan kelembagaan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat pemerintah desa yang belum memahami bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat didukung melalui kebijakan dan penganggaran desa. “Posyandu itu adalah bagian dari lembaga desa. [Karena ketidaktahuan] sehingga dalam penganggaran APBDes-nya Posyandu tidak masuk gitu. Jangankan Posyandu, PKK-nya [juga] tidak masuk,” ujarnya. Tri menjelaskan, transformasi Posyandu telah dimulai sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2024 yang melahirkan Rencana Strategis Posyandu 2025–2029, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam kerangka tersebut, registrasi menjadi pintu masuk penting untuk memperkuat peran Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat di desa. Dengan registrasi, Posyandu akan memiliki identitas dan data yang terverifikasi sehingga lebih mudah memperoleh dukungan program dan sumber daya dari berbagai pihak, tidak hanya dari APBN maupun APBD. “Posyandu mempunyai data-data dan kebutuhan di desa-desa setempat sehingga bisa [menerima] bantuan-bantuan dari arah mana pun,” katanya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), hingga Juni 2026 terdapat 238.666 Posyandu di seluruh Indonesia yang tercatat dalam sistem Elektronik Profil Desa dan Kelurahan (e-Prodeskel). Namun, baru 12.511 Posyandu yang telah memiliki nomor registrasi di 22 provinsi dan 76 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 69.612 Posyandu telah mengajukan registrasi, namun sekitar 57.101 masih dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan. Tri menegaskan, pemerintah terus menyempurnakan sistem registrasi agar lebih mudah dan efisien. Di sisi lain, Posyandu juga perlu melengkapi dokumen kelembagaan dan struktur kepengurusan agar proses registrasi dapat segera selesai. Ia berharap percepatan registrasi dapat memperkuat fungsi Posyandu sebagai pusat koordinasi layanan dasar di desa, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial, serta memastikan program pemerintah lebih tepat sasaran hingga ke tingkat keluarga. Puspen Kemendagri](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhGXNFkPW2dleIl_igEhtOQU8YUl0XSGpaSM52cj-X0NQMJ9O_Nv8UV6MvyNH3mYm6CRoJYVFpJES4-BClKiHCvNz3cwcJjritI7WCsFwY320SGBqF1tHPBUXDP2z4tZ7FA0_5jUmO6RwThyphenhyphenfA92_U48Lx101nLTK4I6svRDo4NW6PYAtLiImCrP3flu4c/w177-h118-p-k-no-nu/1002432528.jpg)


