SURABAYA,INFOJALANAN.INFO – Pemeriksaan sebuah Empat kontainer di depo perusahaan ekspedisi yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 12, Surabaya, oleh aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dan bersama Polda Jawa Timur pada Senin (2/11/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini membutuhkan penjelasan terbuka.
Pantauan awak media di lokasi, pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan administrasi pengiriman barang, menyusul informasi mengenai ketidaksesuaian dokumen pengiriman dengan pihak pengangkut. Bahkan, muncul dugaan bahwa isi barang di dalam kontainer tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Delivery Order (DO).
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika petugas melakukan pemeriksaan dan membuka satu persatu kontainer tersebut. Dari Empat kontainer namun di dua kontainer yang di temukan sesuatu barang informasi yang dihimpun awak media, di dalamnya material menyerupai batu berwarna hitam serta sejumlah botol. Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai identitas barang, asal-usul material, kelengkapan dokumen, hingga tujuan pengiriman.
MATERIAL BATU HITAM DISEBUT BARANG TAMBANG, ASAL GORONTALO JADI PERHATIAN
Saat awak media meminta keterangan kepada salah satu orang yang berada di lokasi dan disebut sebagai pengurus ekspedisi, ia menyampaikan bahwa material di dalam Dua kontainer merupakan barang tambang.
Namun, penjelasan tersebut belum disertai keterangan terperinci mengenai jenis material, lokasi tambang, identitas pemilik barang, maupun dokumen legalitas yang mendasari pengangkutannya.
Awak media juga menggali informasi dari petugas penjaga di lokasi. Berdasarkan keterangannya, sebagian barang telah dibawa oleh petugas Polda Jawa Timur. Ia juga menyebut material batu berwarna hitam tersebut berasal dari Gorontalo.
Meski demikian, keterangan mengenai asal barang tersebut masih sebatas informasi yang diperoleh di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Hal yang patut menjadi perhatian ialah dugaan ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan dokumen DO. Jika benar terdapat perbedaan antara barang yang dikirim dan keterangan administrasi pengiriman, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan terhadap tata kelola pengangkutan barang melalui perusahaan ekspedisi.
PENGURUS EKSPEDISI BELUM MEMBERIKAN PENJELASAN TERPERINCI
Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berusaha meminta klarifikasi kepada pihak pengurus ekspedisi.
Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari siapa pemilik barang, apa jenis material yang dikirim, dari mana asal barang tersebut, apakah dokumen pengiriman sesuai dengan isi kontainer, hingga siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutannya.
Namun, hingga awak media meninggalkan lokasi, pihak pengurus ekspedisi belum memberikan penjelasan substantif. Ia hanya menyampaikan permintaan maaf tanpa menguraikan secara jelas persoalan yang sedang menjadi perhatian.
Minimnya penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab. Padahal, keterbukaan pihak ekspedisi sangat diperlukan untuk menjernihkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
POLISI DIMINTA TIDAK BERHENTI PADA PEMERIKSAAN KONTAINER
Peristiwa ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut pemeriksaan fisik barang, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen pengiriman dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
Aparat kepolisian diharapkan menelusuri secara menyeluruh identitas pemilik barang, asal-usul material, kesesuaian isi kontainer dengan dokumen DO, serta pihak pengirim dan penerima barang.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan aktivitas pengiriman dinyatakan sesuai aturan, kepolisian juga perlu menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi.
Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai muncul pertanyaan berkepanjangan mengenai barang yang diperiksa aparat, sementara informasi mengenai asal-usul, legalitas, dan status barang belum disampaikan secara terang.
MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI POLISI DAN PIHAK EKSPEDISI
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Polda Jawa Timur mengenai hasil pemeriksaan, status kontainer, jumlah barang yang diamankan atau dibawa petugas, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Pihak perusahaan ekspedisi juga diharapkan segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi dugaan yang belum tentu sesuai fakta.
Awak media akan terus berupaya menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan, demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Red)
