paser, infojalanan.info —
adv. anel al haddad, selaku kuasa hukum keluarga ridwan cs, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tanah di desa semuntai, long ikis, kabupaten paser, secara kekeluargaan dan santun selama kurang lebih sepuluh tahun, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang layak dari pihak perusahaan terkait.
"selama kurang lebih 10 tahun, pihak keluarga terus berupaya berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang santun, namun sayangnya upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak perusahaan," ujar adv. anel al haddad.
"karena jalur kekeluargaan tidak direspons dengan baik, maka saatnya kita serahkan penyelesaian ini ke meja persidangan. pengadilan adalah jalan keluar yang paling adil dan objektif untuk menentukan status tanah ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
selain menempuh jalur pengadilan, pihak keluarga juga telah mengirimkan surat resmi kepada menteri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan nasional terkait permasalahan ini, guna meminta perhatian dan penelusuran yang mendalam atas persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.
pemasangan plang informasi tanah yang dilakukan merupakan langkah awal pemberitahuan sah yang dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, dan bukan tindakan aneh maupun sewenang-wenang.
kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. semua akan kita sampaikan secara lengkap dan terbuka di hadapan hakim yang memeriksa perkara ini.
dikeluarkan oleh:
adv. anel al haddad
kuasa hukum keluarga ridwan cs
jl & partners
📱 hp: 0851 9413 2758
(Anel osman)


