• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Air Mata Ibu Anak Yatim di Pamekasan: Sampai Kapan Harus Menunggu Keadilan?

    Kamis, 05 November 2026, November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T04:37:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Pamekasan, Infojalanan,info.Di balik panjangnya proses persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan, ada jeritan hati seorang ibu yang belum menemukan jawaban atas penderitaan anaknya. Bukan kekayaan yang diminta, bukan pula belas kasihan. Ia hanya berharap keadilan benar-benar hadir untuk anaknya yang menjadi korban dugaan penganiayaan.


    Nur Halimah, ibu dari anak berinisial I.S.D., asal Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Sebagai seorang ibu yang membesarkan anak yatim, ia mengaku kecewa karena hingga perkara bergulir ke meja hijau, belum ada permintaan maaf secara pribadi dari para terdakwa kepada anaknya maupun keluarga.


    Bagi seorang ibu, melihat anaknya menghadapi persoalan hukum dan menanggung dampak dari peristiwa yang dialaminya tentu bukan perkara ringan.


    Di tengah keterbatasan, Nur Halimah tetap berusaha memperjuangkan hak anaknya. Ia berharap masih ada keadilan yang bisa menjadi tempat bersandar ketika seorang anak membutuhkan perlindungan.


    Dengan penuh harapan, Nur Halimah memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim agar tidak mengabaikan nasib anaknya.


    "Sebagai seorang ibu, saya hanya ingin anak saya mendapatkan keadilan. Saya memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim agar benar-benar mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Sampai sekarang, para terdakwa tidak pernah datang meminta maaf secara pribadi kepada anak saya maupun keluarga. Kami juga tidak melihat adanya penyesalan dari mereka," ungkap Nur Halimah.


    Pernyataan itu menjadi gambaran kekecewaan keluarga korban. Mereka berharap perkara ini tidak hanya dipandang sebagai tumpukan berkas di meja persidangan.


    Sebab, di balik berkas perkara tersebut, ada seorang anak yang memiliki masa depan, ada seorang ibu yang terus berjuang, dan ada harapan agar hak-hak korban tidak diabaikan.


    Kondisi korban sebagai anak yatim buat perjuangan Nur Halimah semakin menyentuh sisi kemanusiaan.


    Seorang anak membutuhkan perlindungan. Ia membutuhkan kepastian bahwa ketika mengalami persoalan, hukum hadir untuk menjaga hak dan martabatnya.


    Jangan sampai seorang ibu harus terus mengetuk pintu keadilan tanpa mengetahui kapan harapannya akan mendapatkan jawaban.


    Pertanyaannya, apakah suara seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak anaknya sudah benar-benar didengar?


    Apakah penderitaan korban sudah menjadi pertimbangan serius dalam proses penegakan hukum?


    Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi harapan keluarga korban kepada aparat penegak hukum.


    Perkara yang melibatkan Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif, S.H., M.H.


    Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Rabu (4/11/2026) mengalami penundaan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan Senin (9/11/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Ach. Supyadi, S.H., M.H.


    Sebelumnya, upaya diversi tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke persidangan.


    Kini keluarga korban menaruh harapan besar kepada JPU agar menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap.


    Majelis hakim juga diharapkan mempertimbangkan perkara secara objektif, termasuk kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban.


    Sementara itu, redaksi AngkatBerita.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Asisten JPU, Veni, mengenai perkembangan perkara dan penundaan agenda pembacaan tuntutan. Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi belum mendapatkan balasan.


    Nur Halimah mungkin tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan putusan pengadilan. Ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan berat ringannya hukuman.


    Namun, sebagai seorang ibu, ia memiliki hak untuk berharap bahwa hukum akan memberikan perlindungan dan keadilan kepada anaknya.


    Jangan ukur perjuangan seorang ibu dari seberapa keras ia berteriak. Dengarkan apa yang sedang ia perjuangkan.


    Jangan tunggu seorang ibu kehilangan harapan untuk kemudian menyadari bahwa ada hak seorang anak yang harus dilindungi.


    Keluarga korban tidak meminta hukum berpihak tanpa dasar. Mereka hanya berharap hukum berdiri tegak berdasarkan fakta dan bukti, tanpa mengabaikan kepentingan korban.


    Sebab, seorang anak yatim juga berhak mendapatkan keadilan. Ia juga berhak dilindungi. Dan ibunya juga berhak mendapatkan jawaban atas perjuangan yang selama ini dilakukan.


    Kini, harapan itu berada di tangan para penegak hukum.


    JAKSA, HAKIM, DENGARKAN JERITAN HATI SEORANG IBU. KEADILAN JANGAN HANYA MENJADI JANJI, TETAPI HARUS TERCERMIN DALAM SETIAP PROSES DAN PUTUSAN HUKUM. 

    ( Ach.iksan )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini