Banjarmasin, Infojalanan.info —
Kantor Hukum JL & Partners selaku kuasa hukum Ketua Umum P3HI menyatakan telah memenuhi undangan klarifikasi tambahan yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Ketua Umum P3HI menegaskan pandangannya bahwa pihak pelapor dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam persoalan terkait seratus ijazah yang saat ini dipermasalahkan.
Advokat Said Anel Osman Al-Haddad, S.H., CBMed., CLDS., menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat resmi kepada mantan Rektor UNDAR (Universitas Darul Ulum) Jombang yang berkaitan dengan persoalan seratus ijazah yang dikaitkan dengan kliennya, Ketua Umum P3HI.
“Bersama rekan saya, Adv. Maulidun Imam Akbar, kami telah mempelajari secara mendalam draf laporan serta seluruh dugaan yang disampaikan. Hasilnya, menurut kajian kami, terdapat persoalan secara formil sekaligus materiil, sehingga hal tersebut tidak serta-merta menjadikan pelapor mempunyai kedudukan hukum yang jelas dan sah,” ujar Adv. Anel.
Ia yang juga merupakan mantan Ketua DPM UNISI Tembilahan menambahkan, persoalan semacam ini dapat muncul dalam dinamika lingkungan kampus maupun organisasi. Namun, menurutnya, setiap tuduhan harus didukung dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memahami bahwa perbedaan pandangan itu wajar. Namun, tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah tidak semestinya disampaikan secara sembarangan. Karena itu, selain menyampaikan pandangan kami mengenai adanya persoalan hukum dalam laporan tersebut, kami juga membuka ruang yang luas kepada pihak pelapor untuk duduk bersama dan berkomunikasi secara terbuka dengan klien kami guna mencari kejelasan serta penyelesaian yang sepatutnya,” tegasnya.
Pihak Kantor Hukum JL & Partners menegaskan bahwa penyelesaian secara berkeadilan tetap menjadi prioritas. Ruang komunikasi juga dinilai masih terbuka sepanjang seluruh pihak dapat mengedepankan itikad baik dan mengutamakan penyelesaian berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila upaya komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons dengan itikad baik.
Kantor Hukum JL & Partners
(Anel Osman)


