• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pekerjaan Jaringan Wifi MYREPUBLIC Di Petemon Timur Disoroti Pekerja Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin, Pengawas Sebut Sudah Izin Lapor Di Pak. RW

    Sabtu, 24 Oktober 2026, Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T02:41:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SURABAYA,INFOJALANAN.INFO – Pemasangan jaringan internet milik MyRepublic di kawasan Petemon Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menjadi sorotan awak media. Pasalnya, saat awak media meminta pekerja menunjukkan surat izin pemasangan jaringan, para pekerja disebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut di lokasi pekerjaan.


    Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan prosedur perizinan pemasangan jaringan kabel di wilayah permukiman. Awak media berupaya menggali informasi secara langsung agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai legalitas pekerjaan tersebut.


    Pekerja Tak Bisa Menunjukkan Dokumen Perizinan


    Saat berada di lokasi, awak media menanyakan kepada para pekerja mengenai surat izin pemasangan jaringan WiFi baru. Namun, berdasarkan keterangan awak media, para pekerja tidak membawa dokumen perizinan dan tidak dapat menunjukkannya ketika diminta untuk keperluan konfirmasi.


    Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pelaksana maupun perusahaan terkait. Apakah dokumen perizinan telah diterbitkan, apakah administrasi pekerjaan sudah dipenuhi, dan apakah terdapat persetujuan dari pihak berwenang?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa pekerjaan pemasangan jaringan telekomunikasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Waspang Sebut Administrasi Sudah Melalui RW


    Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada pengawas lapangan (waspang) yang dalam keterangan awal disebut bernama Riya, sementara pada bagian lain disebut Riyan. Identitas tersebut masih perlu dipastikan.


    Menurut keterangan pengawas lapangan kepada awak media, pekerjaan tersebut telah dilaporkan kepada Ketua RW setempat. Ia juga menyampaikan bahwa administrasi telah diserahkan kepada pihak RW dan pemasangan jaringan itu ditangani oleh salah satu Ketua RW di Petemon Timur.


    Pengawas lapangan juga menyebut bahwa pembayaran telah dilakukan kepada pihak RW. Namun, informasi mengenai pembayaran tersebut masih sebatas keterangan yang disampaikan di lapangan dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.


    Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah administrasi yang diserahkan kepada pihak RW merupakan surat persetujuan lingkungan atau dokumen perizinan resmi yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tersebut?


    Keduanya tidak boleh langsung dianggap sama. Karena itu, diperlukan penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak-pihak yang terkait.


    Ketua RW dan Pihak Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

    Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya menghubungi Ketua RW yang disebut oleh pengawas lapangan sebagai pihak yang menangani administrasi pekerjaan tersebut.


    Namun, menurut keterangan awak media, panggilan telepon yang dilakukan belum mendapatkan jawaban. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada pihak kantor atau perusahaan terkait, tetapi hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan.


    Dengan belum adanya klarifikasi tersebut, status dokumen perizinan pemasangan jaringan di Petemon Timur masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak memiliki izin hanya berdasarkan dokumen yang tidak dapat ditunjukkan di lokasi.


    Awak media tetap membuka ruang bagi Ketua RW, pihak perusahaan MyRepublic, pelaksana pekerjaan, serta instansi berwenang untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang relevan demi melengkapi pemberitaan.


    Transparansi Administrasi Jangan Diabaikan

    Pemasangan jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari perkembangan layanan digital yang dibutuhkan masyarakat. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, keselamatan pekerja, keamanan lingkungan, serta hak warga yang terdampak.


    Apabila pekerjaan menggunakan ruang milik jalan, fasilitas umum, atau melakukan penggalian, pihak terkait perlu menjelaskan persetujuan dan perizinan yang memang diwajibkan sesuai lokasi serta metode pekerjaannya.


    Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pekerjaan infrastruktur di lingkungannya. Karena itu, pihak pelaksana dan perusahaan diharapkan bersikap terbuka ketika dimintai klarifikasi oleh masyarakat maupun awak media.


    Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa administrasi sudah diurus, melainkan kejelasan dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari pihak Ketua RW, perusahaan MyRepublic, dan instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


    DATA PEKERJAAN DI LAPANGAN

    Penyedia layanan: MyRepublic

    Lokasi: Petemon Timur, Kecamatan Sawahan, Surabaya

    Jumlah pekerja: 5 orang, termasuk pengawas lapangan, menurut keterangan awak media

    Nomor polisi kendaraan: AG 8168 EB

    Keterangan kabel yang tercatat: FIBER HOUE 24/2T ITU–T G6520 ADSS 2026

    Volume pemasangan: Tercatat dalam catatan awak media sebagai “1 kg 35 meter”; satuan dan volume pastinya masih perlu dikonfirmasi.


    Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pengawas lapangan. dan Status perizinan, identitas pengawas, rincian pembayaran, serta keterangan pihak RW dan perusahaan tersebut. awak media masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. dan awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait.

    (FRD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini