• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    JARINGAN TERSTRUKTUR ROKOK ILEGAL MARTIL BOLD DIDUGA ADA PEMBIARAN, APH TERKESAN TUTUP MATA

    Redaksi
    Minggu, 25 Oktober 2026, Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T07:52:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MANOKWARI, PAPUA BARAT, INFOJALANAN.INFO — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi atau diduga menggunakan pita cukai palsu/salah peruntukan bermerek Martil Bold kian marak beredar di wilayah Manokwari dan sekitarnya, Papua Barat. Kondisi ini memicu keprihatinan publik karena diduga melibatkan jaringan terstruktur yang beroperasi leluasa, sementara aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan "tutup mata" dan membiarkan peredaran tersebut terus berjalan.

     

    Hasil Investigasi Lapangan: Dua Versi Rokok yang Sama — Bisa Dipajang dan Tidak Bisa Dipajang

     

    Dari pemeriksaan langsung ke sejumlah toko dan kios di Manokwari, ditemukan pola yang sangat mencurigakan. Salah seorang penjual rokok mengungkapkan bahwa di pasaran terdapat dua jenis rokok Martil Bold yang tampak sama, namun memiliki perbedaan status: ada yang boleh dipajang di etalase, dan ada yang tidak boleh dipajang. Hal ini mengindikasikan adanya "permainan" terencana untuk mengelabui aparat penegak hukum saat melakukan pemeriksaan mendadak.

     

    Modus Manipulasi Jumlah Batang dan Penyelundupan Tanpa Pita Cukai

     

    Penjual tersebut juga membongkar skema yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola distribusi:

     

    Rokok dilaporkan kepada pihak Bea Cukai dengan isi 16 batang per bungkus, namun yang diedarkan ke pasaran berisi 20 batang per bungkus.- Selisih 4 batang per bungkus tersebut tidak dilaporkan, dan dimanfaatkan untuk menyisipkan rokok tambahan yang tidak dilekati pita cukai sama sekali.

    Dengan cara ini, sejumlah rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dapat beredar luas tanpa terdeteksi dalam pemeriksaan rutin.

     

    Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi: Selisih 4 Batang Mengindikasikan Jaringan Lebih Besar

     

    Akibat adanya selisih 4 batang yang tidak dilaporkan tersebut, diduga kuat ada pejabat tinggi di lingkungan Polda Papua Barat yang ikut menerima setoran atau upeti dari jaringan ini. Pola yang terstruktur dan pembiaran yang terjadi secara terus-menerus memperkuat dugaan bahwa operasi ini tidak berjalan sendirian, melainkan melibatkan pihak-pihak yang memiliki wewenang untuk melindungi jaringan tersebut dari penindakan hukum.

     

    Pergerakan Jaringan dan Dugaan "Upeti"

     

    Berdasarkan informasi dan aduan masyarakat, pengawasan serta distribusi rokok ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha yang dikenal sebagai Ko Hendra.

     

    Isu yang berkembang mencatat adanya dugaan "permainan" antara oknum di instansi terkait — termasuk Kantor Bea dan Cukai Manokwari serta oknum APH daerah, hingga dugaan keterlibatan pejabat tinggi — yang disinyalir menerima setoran atau "upeti" bernilai fantastis guna memuluskan jalur distribusi barang haram tersebut. Akibat pembiaran yang terkesan sengaja ini, rokok Martil Bold dilaporkan bebas diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional hingga kios-kios eceran di Manokwari tanpa ada upaya penindakan yang berarti.

     

    Sejalan dengan Instruksi Tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

     

    Praktik pembiaran ini sangat bertolak belakang dengan komitmen dan ketegasan Kapolri yang baru dilantik, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dalam berbagai kesempatan, beliau secara tegas mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk menindak tanpa kompromi semua kegiatan berbau ilegal di Indonesia, termasuk penyelundupan serta pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.

     

    Masyarakat dan elemen pemerhati hukum di Papua Barat kini menagih keberanian Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari agar tidak terus "tutup mata", dan segera menyelaraskan langkah penindakan di lapangan sesuai instruksi tegas Kapolri, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak internal yang diduga melindungi jaringan ini.

     

    Landasan Hukum Berlapis

     

    Pelaku peredaran rokok ilegal maupun oknum yang diduga melindungi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan:

     

     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

     

    -Pasal 54 — Menjual/memiliki barang kena cukai tanpa pita cukai: penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai

     Pasal 55 — Memalsukan/menggunakan pita cukai palsu/salah peruntukan: penjara 1–8 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai

     Pasal 56 — Menyimpan/memiliki barang kena cukai hasil tindak pidana: penjara 1–5 tahun

     

     Dugaan Tindak Pidana Korupsi

     

    - Pasal 5 & 12 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 (UU Tipikor) — Sanksi bagi pemberi maupun penerima suap/gratifikasi, termasuk pejabat negara yang melindungi tindak pidana

     

    Tindak Pidana Pencucian Uang

     

    - UU 8/2010 TPPU — Menjerat yang menyamarkan hasil kejahatan pidana cukai dan korupsi

     

    Kerugian Negara & Tuntutan Masyarakat

     

    Maraknya peredaran rokok ilegal Martil Bold tidak hanya merusak iklim usaha yang sehat, tetapi juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta pajak daerah. Selisih 4 batang per bungkus yang tidak dilaporkan, jika dikalikan dengan ribuan bungkus yang beredar setiap harinya, menunjukkan betapa besarnya kerugian negara yang terjadi dan aliran dana yang berpotensi masuk ke kantong pribadi pihak-pihak yang dilindungi.

     

    Atas kondisi tersebut, elemen masyarakat di Manokwari menuntut:

     

    Mabes Polri: Segera melakukan pemeriksaan khusus dan transparan terkait dugaan keterlibatan pejabat tinggi Polda Papua Barat yang diduga menerima upeti, serta tidak menutup-nutupi pihak yang terlibat

    . Polda Papua Barat & Polresta Manokwari: Menyelidiki aliran dana dari selisih rokok yang tidak dilaporkan, mengusut tuntas dari tingkat penegak hukum di lapangan hingga ke pihak yang melindungi, serta membongkar gudang dan rantai pasok Martil Bold

    Kementerian Keuangan / Bea Cukai: Melakukan evaluasi total dan pemeriksaan internal terhadap oknum pejabat/petugas Bea Cukai Manokwari yang diduga terlibat, serta memverifikasi laporan jumlah batang yang selama ini dilaporkan

    Penindakan Hukum Transparan: Menindak tegas aktor intelektual/distributor utama (Ko Hendra) serta seluruh pihak yang terlibat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, tidak peduli jabatan maupun kedudukannya

     

     

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini