SURABAYA, INFOJALANAN.INFO — Tragedi meninggalnya Zulkarnain Abdul Azize (ZAA), seorang anak difabel yang disebut menjadi korban perundungan, menyisakan duka mendalam bagi keluarga sekaligus memunculkan harapan agar perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia semakin diperkuat.
Kepedulian itu ditunjukkan Hj. Siti Rafika Hardhiansari, S.Si., aktivis perempuan, pemerhati difabel, dan pegiat sosial Jawa Timur, saat menghadiri tahlilan 40 hari almarhum ZAA pada Kamis (22/10/2026). Kehadirannya bukan sekadar memenuhi undangan keluarga, tetapi juga memberikan dukungan moral kepada kedua orang tua almarhum, Laras dan Nurul.
Rafika sebelumnya menerima pesan WhatsApp dari Laras, ayah almarhum, yang mengundangnya untuk hadir dalam doa bersama tersebut.
Di tengah suasana duka, Rafika berusaha menguatkan hati kedua orang tua ZAA. Ia menyampaikan pesan penuh empati agar keluarga tetap tabah menghadapi kehilangan dan tidak kehilangan harapan untuk melanjutkan kehidupan.
Di hadapan Laras dan Nurul, Rafika mengungkapkan keyakinannya bahwa kepergian ZAA bukan berarti memutus ikatan kasih sayang dengan kedua orang tuanya.
“Adik ZAA tidak meninggalkan Bapak dan Ibu. Ia menunggu Bapak dan Ibu kelak di surga Allah,” tutur Rafika untuk menguatkan keluarga yang ditinggalkan.
Dari Duka Keluarga Menuju Perjuangan Perlindungan Anak, Bagi Rafika, kasus yang menimpa ZAA tidak boleh berhenti sebagai kisah pilu yang perlahan dilupakan masyarakat. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak, khususnya bagi anak-anak difabel yang rentan mengalami perundungan dan kekerasan.
Ia bahkan menyebut ZAA layak dikenang sebagai pahlawan difabel, karena tragedi yang menimpanya telah menggugah kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak berkebutuhan khusus.
Menurut Rafika, para wakil rakyat di Senayan perlu membuka ruang pembahasan yang serius mengenai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Ia berharap pembaruan regulasi tersebut mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada korban perundungan, termasuk anak-anak difabel, sekaligus memastikan adanya penanganan yang tepat terhadap anak yang melakukan tindak pidana.
“Jangan sampai ada lagi anak yang menjadi korban perundungan hingga kehilangan nyawa. Anak-anak difabel berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kesempatan untuk tumbuh tanpa ketakutan,” menjadi pesan yang ingin ditegaskan melalui perjuangannya.
Mendorong Keadilan Tanpa Mengabaikan Perlindungan Anak, Rafika turut menyoroti ketentuan dalam UU SPPA mengenai anak yang belum berusia 12 tahun. Berdasarkan Pasal 21, anak yang belum berumur 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak, melainkan dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum, antara lain dikembalikan kepada orang tua atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
Ketentuan tersebut, menurut semangat yang diperjuangkan Rafika, perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan agar kepentingan korban memperoleh perhatian yang memadai tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan yang sesuai dengan usia pelaku.
Ia berharap para pembuat kebijakan dapat mengkaji secara menyeluruh bagaimana penanganan perkara yang melibatkan anak, terutama dalam kasus kekerasan serius, dapat memberikan keadilan bagi korban, kepastian hukum, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Rafika juga mencontohkan Inggris dan Selandia Baru yang memiliki ketentuan usia minimum pertanggungjawaban pidana berbeda dari Indonesia. Namun, ia berharap perbandingan tersebut dipelajari secara cermat dengan mempertimbangkan sistem hukum, mekanisme peradilan anak, serta fasilitas pembinaan khusus di masing-masing negara.
Baginya, tujuan utama perubahan kebijakan bukan semata-mata memperberat hukuman, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan ditangani secara serius, korban memperoleh perlindungan, dan risiko pengulangan dapat dicegah.
Berharap Kepergian ZAA Menjadi Pengingat bagi Indonesia, Di sela-sela kegiatan tahlilan, Rafika kembali memberikan semangat kepada Laras dan Nurul agar tetap kuat menjalani kehidupan. Ia mengajak keluarga untuk terus melakukan kebaikan, mendoakan almarhum, dan menjadikan kenangan tentang ZAA sebagai sumber kekuatan.
Rafika berharap penderitaan yang dialami almarhum tidak berlalu tanpa perubahan berarti. Apabila kelak terwujud pembaruan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak difabel, ia berharap perjuangan tersebut menjadi warisan kebaikan bagi anak-anak lain di seluruh Indonesia.
Sebagai aktivis perempuan, pegiat sosial, pemerhati difabel, sekaligus Duta Anti Narkoba, Rafika menegaskan seruan agar masyarakat menghentikan segala bentuk perundungan, baik terhadap anak-anak secara umum maupun anak-anak difabel.
“Stop bullying kepada siapa pun. Jangan merendahkan, menyakiti, atau menjadikan kekurangan seseorang sebagai bahan ejekan. Setiap anak berhak dihargai dan dilindungi,” demikian pesan yang disuarakannya.
Tragedi ZAA menjadi pengingat bahwa perundungan bukan persoalan sepele. Diperlukan kepedulian keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara untuk membangun lingkungan yang aman bagi setiap anak.
Kini, doa untuk ZAA berjalan beriringan dengan harapan agar tidak ada lagi keluarga yang harus kehilangan anak akibat kekerasan dan perundungan. Bagi Rafika, mengenang ZAA bukan hanya tentang meratapi kepergiannya, melainkan juga tentang memperjuangkan masa depan yang lebih aman bagi anak-anak difabel di Indonesia.
(Rafika)



