• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    19 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 17 Direkomendasikan Rehabilitasi

    Redaksi
    Jumat, 16 Oktober 2026, Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T10:11:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SURABAYA, INFOJALANAN.INFO — Aparat gabungan bersama Pemerintah Kota Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Rabu (14/10/2026).


    Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasilnya, 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat orang lainnya negatif berdasarkan pemeriksaan urine.


    Dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif, dua orang di antaranya ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,35 gram. Dengan demikian, sebanyak 17 orang selanjutnya menjalani proses asesmen terpadu oleh BNNK Surabaya.


    Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/10/2026), BNNK Surabaya menyampaikan bahwa hasil asesmen medis dan hukum terhadap 17 orang tersebut mengategorikan mereka sebagai penyalah guna narkotika dan/atau pecandu narkotika.


    Berdasarkan hasil asesmen terpadu itu, BNNK Surabaya merekomendasikan seluruhnya menjalani rehabilitasi rawat inap. Sementara itu, dua orang lainnya yang dinyatakan negatif berdasarkan tes urine dan tidak ditemukan barang bukti pada diri mereka dikembalikan kepada pihak keluarga.


    Puluhan Barang Bukti Disita, Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


    Barang bukti yang ditemukan antara lain 52 paket plastik klip kecil berisi sabu, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu perangkat tech box, dua buku rekapan, serta 11 unit telepon genggam.


    Petugas juga menyita satu mesin pres, 29 wadah plastik, 56 plastik klip bekas pakai, 39 korek api gas, satu karung plastik klip kosong, dan sejumlah barang bukti lainnya.


    Aparat menegaskan bahwa penindakan tersebut bukan merupakan langkah terakhir. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.


    Dua Pos Disiapkan untuk Pengawasan, Sebagai langkah lanjutan, aparat telah mendirikan dua pos pengawasan di kawasan Jalan Kunti. Pos tersebut berada di persimpangan wilayah barat dan pertigaan menuju arah timur.


    Keberadaan pos itu ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah kembali maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


    Pos tersebut mulai dioperasikan sejak hari penindakan dan melibatkan personel gabungan dari unsur kepolisian, termasuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek, unsur Polda Jawa Timur, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.


    Pengoperasiannya akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Tidak menutup kemungkinan, pos tersebut akan dipertahankan secara permanen apabila dinilai efektif dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkotika.


    Selain patroli rutin, aparat juga berencana melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat setempat untuk memperkuat pengawasan berbasis lingkungan.


    Pemkot Surabaya Siapkan Program Kampung Bersinar, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk mengubah citra kawasan Jalan Kunti yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kawasan rawan narkoba menjadi lingkungan yang bersih dari narkotika.


    Perwakilan Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Surabaya. Pemerintah kota juga telah melakukan pendataan di wilayah sasaran dengan melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, serta perangkat terkait.


    Program yang disiapkan diarahkan untuk mewujudkan Kampung Bersinar (Bersih dari Narkoba) melalui pendekatan terpadu, mulai dari pencegahan, edukasi, penindakan, hingga rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.


    Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong perubahan sosial dan pemulihan lingkungan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan yang lebih aman dan produktif.


    Pemberantasan Narkoba Butuh Kolaborasi Semua Pihak, Aparat menekankan bahwa persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan kepolisian. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BNNK, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga dan media.


    Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus menghapus stigma negatif terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan Jalan Kunti.


    Melalui patroli rutin, pengawasan lingkungan, pendampingan warga, dan program rehabilitasi, kawasan tersebut diharapkan dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang sehat dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.


    Penindakan di Jalan Kunti menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.


    Aparat dan Pemkot Surabaya pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi serta mendukung program Kampung Bersinar demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.


    (Teguh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini