NGANJUK, INFOJALANAN.INFO – Pengadaan sebuah buku bertema disiplin, prestasi, karakter, dan integritas di lingkungan SMAN 1 Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi perhatian. Sorotan muncul setelah buku yang disebut merupakan karya yang melibatkan guru sekolah tersebut tercantum dalam katalog pengadaan dengan harga sekitar Rp35 ribu per eksemplar.
Perhatian publik terutama tertuju pada dugaan penggunaan anggaran pendidikan, termasuk dana BOS/BOSP, dalam pengadaan buku tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembelian, proses pengambilan keputusan, serta pihak yang terlibat dalam transaksi.
Pada dasarnya, kegiatan guru menghasilkan karya tulis maupun buku merupakan bagian positif dari pengembangan literasi dan profesionalisme pendidik. Namun, ketika karya tersebut kemudian menjadi objek pengadaan menggunakan anggaran sekolah, aspek transparansi dan potensi konflik kepentingan menjadi hal yang perlu dipastikan.
Kepala sekolah sebagai salah satu pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan anggaran dituntut memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Dalam konteks ini, Nurhadi selaku Kepala SMAN 1 Rejoso perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengadaan buku tersebut, mulai dari perencanaan dalam RKAS/ARKAS hingga proses pembayaran dan penerimaan barang.
Sejumlah dokumen dapat menjadi dasar untuk memastikan bagaimana proses tersebut berlangsung. Di antaranya dokumen perencanaan anggaran, dokumen pengadaan, invoice, bukti pembayaran, berita acara penerimaan barang, serta informasi mengenai pihak yang menerima pembayaran atau manfaat dari transaksi.
Transparansi dokumen menjadi penting karena pengadaan yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. Apabila terdapat hubungan antara pihak pengambil keputusan dengan pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Begitu pula apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu, atau kerugian keuangan negara, maka konsekuensi hukumnya tentu harus merujuk pada hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait persoalan tersebut, saat dikonfirmasi, Nurhadi memberikan jawaban singkat.
“Masih di Cabdin, Bapak. Sebentar njih,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan pengadaan buku tersebut tidak semata-mata menyangkut karya seorang guru. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana proses pengadaan dilakukan, apakah sesuai mekanisme, serta sejauh mana penggunaan anggaran sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan dana pendidikan, setiap transaksi sekolah yang menggunakan anggaran publik idealnya dapat ditelusuri secara jelas. Terlebih, buku yang mengangkat tema integritas seharusnya berjalan beriringan dengan tata kelola anggaran yang transparan, objektif, dan akuntabel.
(Red)


