• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Curi 18 Plat Lining Grinding, Seorang Pria Warga Lano Diamankan Polisi Haruai

    Redaksi
    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T04:52:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Polres Tabalong, Infojalanan.info  – Kepolisian Sektor Haruai yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA M.Faizal Rahman, S.H., M.H., mendapat laporan dan tangani dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di area manufaktur sebuah Pabrik Semen di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24 /09/ 2026) malam,  Petugas mengamankan seorang pria yang diduga mengambil 18  plat lining grinding dari area manufaktur.


    Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor FIP yang dimandatkan oleh fihak perusahaan, kejadian tersebut diketahui setelah Danru Security  menginformasikan kepada petugas keamanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk warna putih yang hendak keluar dari area perusahaan.


    Petugas security kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 18 plat lining grinding yang berada di dalam kabin truk.


    Petugas keamanan selanjutnya mengamankan pengemudi beserta kendaraan tersebut di Pos keamanan pabrik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi diketahui berinisial MA (23), warga desa Lano Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.


    Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melalui pelapor mengalami kerugian materiil yang diperkirakan sekitar 20 juta Rupiah.


    Saat ini, terduga pelaku MA beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


    Kepolisian Resor Tabalong mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Masyarakat dapat menggunakan layanan Kepolisian 110 untuk pelaporan lebih cepat dan bebas biaya semua operator.


    (Irfani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini