• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Buku “Bangkitnya Kesalahan Berat” Soroti Polemik PHK dan Tuduhan Pelanggaran Berat terhadap Pekerja

    Redaksi
    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:12:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada tuduhan melakukan “kesalahan berat” kembali menjadi perhatian. Di tengah praktik hubungan industrial yang kerap mempertemukan kepentingan perusahaan dan pekerja, M. Junaedi L. Gaol, Ketua Koordinator Daerah Kalimantan Tengah Serikat Buruh HUKATAN KSBSI, menuangkan kegelisahannya melalui sebuah buku berjudul “Bangkitnya Kesalahan Berat.”


    Buku tersebut mengupas secara kritis persoalan penerapan konsep kesalahan berat dalam hubungan kerja, khususnya ketika seorang pekerja diberhentikan karena dituduh melakukan pencurian, penggelapan, atau perbuatan lain yang dikategorikan sebagai tindak pidana.


    Menurut Junaedi, gagasan buku itu berangkat dari berbagai persoalan yang ditemuinya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tidak sedikit pekerja yang menerima surat PHK dengan tuduhan melakukan tindak pidana, sementara pada saat yang sama belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pekerja tersebut bersalah.


    Dalam praktiknya, kata dia, proses pemberhentian terkadang hanya didasarkan pada pemeriksaan internal, berita acara perusahaan, maupun keputusan manajemen.


    Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan serius apabila dikaitkan dengan prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.


    “Buku ini tidak berangkat dari anggapan bahwa semua tuduhan perusahaan adalah fitnah. Perusahaan yang benar-benar dirugikan tentu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses yang sah dan dilakukan oleh lembaga yang berwenang,” ujar Junaedi.


    Mengurai Jejak “Kesalahan Berat”


    Dalam buku tersebut, Junaedi mencoba menelusuri perjalanan konsep “kesalahan berat” dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.


    Ia membedah perubahan norma dari waktu ke waktu, termasuk persoalan yang muncul setelah adanya pengujian terhadap ketentuan ketenagakerjaan oleh Mahkamah Konstitusi.


    Sorotan kemudian diarahkan pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur sejumlah perbuatan yang dapat menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.


    Junaedi mempertanyakan munculnya kembali sejumlah rumusan perbuatan yang menurutnya memiliki kemiripan dengan konsep “kesalahan berat” yang sebelumnya pernah menjadi objek pengujian konstitusional.


    “Buku ini mencoba menelusuri sejarahnya. Mulai dari pembatalan norma pada 2004, munculnya istilah alasan mendesak pada 2005, pengaturan kembali melalui rumusan pada 2015, hingga akhirnya masuk dalam PP 35 Tahun 2021,” jelasnya.


    Menurut Junaedi, rangkaian perubahan tersebut penting dikaji agar tidak terjadi pengulangan persoalan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan.


    Tak Sekadar Kritik, Berikan Panduan Penyelesaian


    “Bangkitnya Kesalahan Berat” tidak hanya berisi kritik terhadap regulasi. Buku ini juga menawarkan kajian dan panduan praktis bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan perselisihan PHK.


    Pendekatan yang digunakan antara lain kajian yuridis normatif dengan membahas UUD 1945, peraturan ketenagakerjaan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan norma mengenai kesalahan berat.


    Selain itu, buku tersebut membahas dampak penerapan aturan terhadap hak-hak pekerja serta memberikan rekomendasi yang dapat digunakan oleh pengurus serikat pekerja, advokat, mediator maupun pekerja yang menghadapi perselisihan hubungan industrial.


    Junaedi berharap buku tersebut dapat menjadi bahan diskusi untuk memperbaiki pemahaman bersama mengenai hubungan industrial.


    “Kesalahan seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di hadapan lembaga yang berwenang, kemudian akibat hukumnya dijatuhkan. Bukan sebaliknya,” tegasnya.


    Menjaga Keseimbangan Hak Pekerja dan Perusahaan


    Junaedi menegaskan bahwa substansi buku tersebut bukan untuk memposisikan pekerja selalu sebagai pihak yang benar ataupun perusahaan sebagai pihak yang salah.


    Menurutnya, hubungan industrial yang sehat harus tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk melindungi kepentingannya sekaligus memastikan pekerja mendapatkan proses hukum yang adil.


    Ia berharap buku ini dapat membuka ruang dialog antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja, praktisi hukum dan pemerintah mengenai mekanisme PHK yang sesuai dengan prinsip keadilan.


    “Bangkitnya Kesalahan Berat” pada akhirnya diharapkan tidak sekadar menjadi sebuah buku, tetapi menjadi bahan refleksi terhadap praktik hubungan industrial di Indonesia.


    Pesan utama yang ingin disampaikan penulis adalah pentingnya memastikan bahwa setiap tuduhan memiliki dasar pembuktian dan setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan seseorang dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.


    Dengan demikian, penyelesaian perselisihan hubungan industrial diharapkan tidak berhenti pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan bagi pekerja maupun perusahaan.


    (Anel osmna)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini