• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Advokat Diminta Utamakan Kompetensi Hukum, JL & Partners Soroti Bahaya Praktik Lobi dalam Penanganan Perkara

    Redaksi
    Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T09:05:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Kantor Hukum JL & Partners menekankan pentingnya penguasaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana bagi setiap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya. Pemahaman hukum, menurut kantor hukum tersebut, tidak cukup hanya pada aspek hukum materiil, tetapi juga harus dibarengi kemampuan memahami dan menerapkan prosedur hukum secara tepat.


    Pimpinan Kantor Hukum JL & Partners, Adv. Said Anel Osman Al-Haddad, S.H., menyampaikan bahwa hukum acara merupakan bagian penting dalam menentukan arah dan keberhasilan penanganan suatu perkara. Kesalahan dalam memahami prosedur dapat berdampak terhadap kepentingan hukum klien.


    Dalam perkara perdata, penguasaan hukum acara diperlukan mulai dari penyusunan dan pengajuan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga proses upaya hukum seperti banding, kasasi maupun peninjauan kembali serta pelaksanaan putusan.


    Sementara dalam perkara pidana, advokat dituntut memahami setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pelaksanaan putusan. Pemahaman tersebut juga mencakup perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Penguasaan hukum materiil harus berjalan beriringan dengan pemahaman hukum acara. Strategi hukum yang baik tidak hanya berbicara mengenai norma, tetapi juga bagaimana norma tersebut diterapkan melalui prosedur yang benar,” ujar Said Anel.


    Selain menyoroti kompetensi advokat, JL & Partners juga memberikan perhatian serius terhadap praktik lobi yang dilakukan di luar mekanisme hukum yang sah. Praktik berupa janji kemenangan melalui hubungan pribadi, tawaran jalur cepat dengan imbalan tertentu, maupun upaya memengaruhi aparat penegak hukum atau pejabat pengadilan dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem peradilan.


    Menurut JL & Partners, advokat seharusnya tidak memberikan jaminan atas hasil perkara yang berada di luar kendalinya. Penanganan perkara semestinya didasarkan pada fakta, alat bukti, argumentasi hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


    “Keadilan tidak diperjualbelikan dan tidak bisa dilobi. Kemenangan sejati hanya bisa diraih melalui penguasaan hukum, kekuatan bukti, dan argumentasi yang berlandaskan kebenaran,” tegas Said Anel.


    Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan penyelesaian perkara melalui jalur khusus, hubungan pribadi, atau pembayaran tertentu. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan apabila menemukan dugaan praktik yang menyimpang melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.


    JL & Partners mengajak seluruh advokat untuk bersama-sama menjaga marwah profesi dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Menurut mereka, kualitas profesi advokat harus dibuktikan melalui kemampuan hukum, integritas, profesionalitas, serta keberanian memperjuangkan kepentingan klien melalui jalur hukum yang sah.


    Kantor Hukum JL & Partners menyatakan akan terus meningkatkan kualitas penguasaan hukum acara perdata dan pidana sekaligus menolak praktik yang mengarah pada penyalahgunaan pengaruh maupun jabatan dalam penanganan perkara.


    Hormat kami,

    KANTOR HUKUM JL & PARTNERS

    Adv. Said Anel Osman Al-Haddad, S.H.

    Pimpinan


    (Anel Osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini