Surabaya,Infojalanan.info – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di kawasan Tugu Pahlawan. Penindakan tersebut dilakukan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (direct message/DM) di media sosial yang disertai bukti pendukung.
Eri Cahyadi menyampaikan bahwa laporan yang diterimanya berisi dugaan adanya pungutan kepada para pedagang yang beraktivitas di Pasar Tumpah kawasan Tugu Pahlawan setiap Minggu pagi. Pelapor juga melampirkan bukti percakapan dalam grup WhatsApp pedagang yang memperkuat dugaan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Wali Kota langsung menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M. Fikser, untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap petugas yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan menunjukkan dua petugas mengakui telah menerima uang dari pedagang.
Bahkan, berdasarkan hasil klarifikasi, salah seorang petugas diduga sempat meminta para pedagang agar tidak membahas pungutan tersebut apabila Wali Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang bertentangan dengan aturan pelayanan publik.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar, termasuk apabila dilakukan oleh aparatur pemerintah sendiri. Menurutnya, integritas pelayanan kepada masyarakat harus dijaga dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima instruksi dari Wali Kota. Pemeriksaan internal membuktikan adanya penarikan uang kepada para pedagang oleh dua petugas penyapu jalan yang bertugas di sekitar kawasan Tugu Pahlawan.
Fikser menjelaskan bahwa kedua petugas memiliki status kepegawaian yang berbeda. Salah satunya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan satu lainnya berstatus pegawai harian lepas. Karena itu, mekanisme penjatuhan sanksi juga disesuaikan dengan aturan kepegawaian masing-masing.
Petugas berstatus PPPK akan menjalani proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan pegawai harian lepas akan dikenai sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja apabila seluruh proses pemeriksaan telah selesai.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, DLH Kota Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan oknum petugas yang mencoreng citra pelayanan publik. Fikser mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dan berharap masyarakat terus berperan aktif mengawasi pelayanan pemerintah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan penyimpangan memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemkot Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal serta menindak setiap aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya demi menjaga kepercayaan publik.
(FRD)
