• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemkot Kota Surabaya Selamatkan Aset Lahan 5.500 Meter Persegi di Jalan Ngagel Timur, Penertiban Berjalan Humanis

    Jumat, 31 Juli 2026, Juli 31, 2026 WIB Last Updated 2026-07-31T05:45:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Surabaya, Infojalanan.info – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil mengamankan aset daerah seluas 5.500 meter persegi di kawasan Jalan Ngagel Timur, Surabaya. Penertiban dilakukan sebagai upaya menyelamatkan aset milik pemerintah yang selama ini dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.


    Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah ditempati sejak 1979. Namun, pihak yang menempati lahan tidak lagi memenuhi kewajiban membayar retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) sejak 2015 sehingga BPKAD mencabut izin pemanfaatannya.


    Menurut Irna, Pemkot Surabaya tidak serta-merta melakukan penertiban. Sebelum mengambil tindakan, pemerintah lebih dulu menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari sosialisasi, pemberian imbauan agar penghuni melunasi kewajiban retribusi, hingga melakukan dialog secara langsung. Upaya tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima permohonan bantuan penertiban dari BPKAD pada 2025.


    "Pemkot mengedepankan pendekatan persuasif agar penyelesaian persoalan aset daerah dapat dilakukan dengan baik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Irna.


    Sebelum pelaksanaan penertiban, BPKAD bersama Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya juga melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut. Hasil kajian menyatakan bahwa penghuni tidak lagi memiliki hubungan hukum dalam pemanfaatan aset karena tidak menjalankan kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.


    Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP melibatkan tim gabungan yang terdiri dari BPKAD, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan, PDAM, PLN, Kecamatan Gubeng, serta unsur TNI dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.


    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan pihaknya juga menerjunkan tim negosiator untuk membangun komunikasi dengan penghuni selama proses penertiban berlangsung. Langkah tersebut bertujuan menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari terjadinya konflik di lapangan.

    Meski sempat terjadi penolakan dari sebagian penghuni, petugas bersama aparat kepolisian berhasil meredam situasi melalui pendekatan humanis. Penertiban akhirnya dapat dilaksanakan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.


    Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan menyelamatkan seluruh aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang transparan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.

    (FRD)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini