• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Advokat Soroti Skandal Pertanahan di BPN Palangka Raya: Otoritas Disalahgunakan, Masyarakat Jadi Korban

    Redaksi
    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T14:39:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO – Sejumlah kalangan hukum menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya. Praktik yang diduga melibatkan oknum pejabat dan petugas ini dinilai telah mencederai prinsip hukum administrasi negara serta merugikan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah.

     

    Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah sengketa lahan yang terjadi di lokasi pembangunan Pasar Sebangau. Dalam kasus ini, terungkap adanya masalah overlapping atau tumpang tindih kepemilikan sertifikat yang diduga terjadi akibat kelalaian maupun penyimpangan prosedur.

     

    Advokat Said Anel Osman Al Haddad (  LAW OFFICE JL & PARTNERS) Turun Tangan

     

    Menanggapi hal tersebut, Advokat Said Anel Osman Al Haddad selaku Kuasa Hukum Penggugat mempertanyakan proses penerbitan sertifikat di lokasi tersebut. Menurutnya, pembangunan Pasar Sebangau justru dilakukan di atas lahan yang sudah memiliki kepastian hukum milik kliennya, yang menunjukkan adanya cacat administrasi fatal.

     

    "Kami mendalami adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses pendaftaran dan penerbitan dokumen hak milik. Bagaimana bisa lahan yang sudah jelas pemiliknya, justru diterbitkan dokumen baru dan dijadikan lokasi pembangunan pasar? Ini jelas merugikan hak hukum klien kami," tegas Advokat Said Anel Osman Al Haddad kepada awak media, Kamis (30/04).

     

    Ia menegaskan akan memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum yang berlaku, serta meminta aparat penegak hukum turun menyelidiki apakah ada unsur pidana atau korupsi di balik penerbitan sertifikat yang tumpang tindih tersebut.

     

    Dasar Hukum yang Dilanggar

     

    Beliau menegaskan bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan memiliki landasan hukum yang jelas untuk diproses, antara lain:

     

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

    - Menegaskan bahwa hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan harus memberikan kepastian hukum yang adil bagi pemegang haknya.

    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    - Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat atau keuangan negara masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    - Mengatur bahwa sertifikat harus diterbitkan berdasarkan data fisik dan yuridis yang benar, bebas dari sengketa, dan tidak boleh terjadi tumpang tindih.

    4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

    - Pegawai wajib menjalankan tugas dengan integritas dan bebas dari praktik maladministrasi.

     

    Hingga saat ini, masyarakat dan pihak berwenang menunggu langkah konkret dari pimpinan BPN  Provinsi kalteng untuk melakukan evaluasi internal sampai ke BPN kabupaten kota serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar hukum demi memulihkan kepercayaan publik sebelum adanya pemeriksaan atas laporan ke lembaga wewenang tingkahnya


    (Anel Osman)

     

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini