Surabaya, infojalanan.info –
Polemik pencemaran lingkungan pada saluran drainase di kawasan Tanah Kali Kedinding, Surabaya, kini memasuki fase krusial. Berdasarkan hasil audit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dalam mediasi yang digelar pada Senin (16/3/2026), sumber limbah berwarna oranye yang meresahkan warga dipastikan berasal dari kebocoran saluran pembuangan milik PT Bamboe.
Temuan tersebut sekaligus meluruskan dugaan sebelumnya yang sempat mengarah pada PT Rimbaria Rekawira. Namun demikian, perhatian publik kini beralih pada dugaan lambannya penanganan kebocoran yang disinyalir telah berlangsung cukup lama.
Sorotan keras datang dari kader Gerindra, Mahrubi—yang akrab disapa Obeng—bersama elemen aktivis dan media. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara normatif tanpa langkah konkret dan transparan dari pihak perusahaan.
Ketua Umum Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut Sapura telah melayangkan surat resmi kepada PT Bamboe pada Selasa (17/3/2026) dan memberikan tenggat waktu 2x24 jam untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Kami ingin kejelasan, apakah ini murni kerusakan teknis atau ada unsur kesengajaan. Berdasarkan keterangan warga, pencemaran ini sudah berlangsung lama. Kami menduga ada unsur pembiaran,” tegas Musawwi.
Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa jika PT Bamboe tidak segera memberikan penjelasan, pihaknya bersama masyarakat dan rekan media akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
“Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan warga. Jika tidak ada itikad baik, kami akan turun ke jalan dan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Musawwi juga menegaskan, apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka PT Bamboe harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam waktu dekat, Sapura bersama Obeng, insan media, serta pihak terkait dijadwalkan akan mendatangi langsung lokasi pabrik. Mereka akan menuntut tiga hal utama, yakni penjelasan teknis penyebab kebocoran, kepastian waktu perbaikan, serta jaminan pengelolaan limbah yang sesuai standar agar kejadian serupa tidak terulang.
Mediasi yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Tanah Kali Kedinding itu turut dihadiri oleh jajaran Polsekta Kenjeran, Koramil, serta pihak kecamatan setempat. Hingga kini, aparat dan otoritas lingkungan masih menunggu langkah konkret dari PT Bamboe sebelum tindakan lebih tegas diambil, baik melalui jalur hukum maupun tekanan massa, demi melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat Surabaya.
(Red)


