• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Buang Limbah ke Selokan Warga, PT Rimbaria Rekawira Disorot, DLH Surabaya Dinilai Lalai Mengawasi

    Redaksi
    Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T09:31:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, infojalanan.info – Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal oleh PT Rimbaria Rekawira di Jalan Kedinding 2 No. 6, Surabaya, memicu kecaman dari berbagai pihak. Aktivitas industri tersebut disebut-sebut telah mencemari lingkungan sekitar permukiman warga hingga menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas masyarakat.


    Kondisi ini juga menimbulkan sorotan terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berada di tengah kawasan padat penduduk.


    Limbah operasional yang diduga dibuang langsung ke selokan warga tersebut dilaporkan telah menimbulkan bau busuk yang menyengat dan merusak sanitasi lingkungan. Bahkan, aliran limbah disebut telah mencapai kawasan pondok pesantren yang berada di sekitar wilayah Kedinding.


    Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, secara tegas mempertanyakan peran pengawasan dari DLH Kota Surabaya terhadap dugaan pencemaran tersebut.


    “Limbah mengalir di depan mata, baunya sangat menyengat hingga ke permukiman warga dan kawasan pondok pesantren. Kami mempertanyakan, apakah DLH Kota Surabaya tidak mengetahui kondisi ini atau justru tidak melakukan pengawasan secara maksimal,” ujar Musawwi, Minggu (15/3/2026).


    Menurutnya, keberadaan industri di tengah permukiman padat tanpa pengelolaan limbah yang jelas merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani oleh pemerintah daerah.


    Musawwi menilai DLH Kota Surabaya perlu segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut, termasuk memastikan apakah sistem pengolahan limbah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    “Ini bukan sekadar soal investasi, tetapi menyangkut kesehatan dan kenyamanan warga. Jika benar terjadi pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.


    Secara hukum, dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, Sapura mendesak agar DLH Kota Surabaya melakukan audit lingkungan secara terbuka dan transparan.


    Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang diduga melanggar aturan lingkungan.


    Musawwi menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari DLH Kota Surabaya, pihaknya bersama masyarakat tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga.


    “Kami berharap pemerintah segera bertindak. Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan menggerakkan masyarakat untuk menyuarakan persoalan ini secara lebih luas,” katanya.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kota Surabaya maupun PT Rimbaria Rekawira belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut. Warga berharap ada langkah cepat dari pemerintah agar permasalahan lingkungan ini tidak semakin berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini