Infojalanan.info
– Temuan potongan kertas yang diduga berasal dari uang rupiah di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih menjadi perhatian publik. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini terus melakukan penelusuran untuk memastikan asal-usul cacahan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan beredar luas di media sosial pada akhir Januari 2026. Video tersebut memperlihatkan serpihan kertas berwarna merah dan biru yang menyerupai pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu berserakan di area TPS liar.
Berdasarkan hasil peninjauan awal, DLH Kabupaten Bekasi membenarkan bahwa cacahan tersebut merupakan potongan uang rupiah asli. Lokasi pembuangan berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tidak jauh dari kawasan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Menurut Dedi, sebagian cacahan ditemukan berserakan di area terbuka, sementara sebagian lainnya tersimpan di dalam karung. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti dari mana asal uang tersebut dan siapa pihak yang membuangnya.
DLH juga menanggapi isu lain yang ikut mencuat, yakni dugaan adanya limbah medis di TPS liar tersebut. Dedi menegaskan, hasil pemeriksaan lapangan tidak menemukan limbah medis maupun lumpur berbahaya (sludge) sebagaimana isu yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, petugas hanya menemukan kantong plastik kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis, namun dalam kondisi kosong dan tanpa isi.
Saat ini, DLH Kabupaten Bekasi masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta pihak terkait lainnya untuk menelusuri sumber sampah, termasuk pemilik lahan dan lingkungan sekitar lokasi TPS liar.
Penelusuran ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan sampah serta untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari. Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di lahan yang tidak memiliki izin resmi sebagai tempat pembuangan.
(Yanto)
