Surabaya, infojalanan.info
Proyek normalisasi saluran di kawasan Kretekan, Surabaya, memicu gelombang protes keras dari warga RT 09 RW 06 Kelurahan Kretekan pada Senin (23/02/2026). Kericuhan meledak saat petugas di lapangan kedapatan melakukan penandaan (marking) pada rumah warga tanpa izin dan tanpa menunjukkan surat perintah tugas resmi kepada masyarakat.
Tim kuasa hukum dari LBH Ansor yang mendampingi warga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Mereka menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengacu pada rekomendasi Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang meminta penghentian sementara kegiatan sebelum data lebar saluran dinyatakan sinkron.
Salah satu perwakilan tim hukum warga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap prosedur petugas di lapangan:
"Penandaan tersebut tanpa atau tidak seizin dari pemilik rumah. Kalau kita menempelkan coretan di rumah seseorang, kita berbicara etika saja, otomatis harus izin terlebih dahulu. Kalau tidak izin, bisa dikatakan pemerintah melakukan vandalisme di sini" ungkap Warga RT 09
Warga juga mempertanyakan dasar hukum relokasi ini karena selama puluhan tahun mereka tetap taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Dibilang ilegal, tapi kemudian disuruh membayar (PBB). Ini kan aneh," ujar salah satu tim hukum yang menyayangkan ketiadaan dasar hukum kebijakan relokasi tersebut.
(Pramuja)

