• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kemelut Di Kretekan Dalam Penandaan Lahan Tanpa Surat Tugas, Pemkot Surabaya Dinilai Maladministrasi

    Senin, 23 Februari 2026, Februari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-02-23T09:48:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, infojalanan.info


    Proyek normalisasi saluran di kawasan Kretekan, Surabaya, memicu gelombang protes keras dari warga RT 09 RW 06 Kelurahan Kretekan pada Senin (23/02/2026). Kericuhan meledak saat petugas di lapangan kedapatan melakukan penandaan (marking) pada rumah warga tanpa izin dan tanpa menunjukkan surat perintah tugas resmi kepada masyarakat.


    Tim kuasa hukum dari LBH Ansor yang mendampingi warga menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi. Mereka menekankan bahwa pemerintah seharusnya mengacu pada rekomendasi Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur yang meminta penghentian sementara kegiatan sebelum data lebar saluran dinyatakan sinkron.


    Salah satu perwakilan tim hukum warga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap prosedur petugas di lapangan:

    "Penandaan tersebut tanpa atau tidak seizin dari pemilik rumah. Kalau kita menempelkan coretan di rumah seseorang, kita berbicara etika saja, otomatis harus izin terlebih dahulu. Kalau tidak izin, bisa dikatakan pemerintah melakukan vandalisme di sini" ungkap Warga RT 09


    Warga juga mempertanyakan dasar hukum relokasi ini karena selama puluhan tahun mereka tetap taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Dibilang ilegal, tapi kemudian disuruh membayar (PBB). Ini kan aneh," ujar salah satu tim hukum yang menyayangkan ketiadaan dasar hukum kebijakan relokasi tersebut.


    (Pramuja)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini