SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial AP ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari sepeda motornya dengan sejumlah luka di tubuh. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri korban ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa lokasi penganiayaan berada sekitar 100 meter dari titik korban ditemukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HD yang kini telah ditangkap dan ditahan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HS, yang diduga sebagai pelaku penusukan, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, sepeda motor milik korban, rekaman CCTV, serta satu unit mobil Toyota Innova Venturer yang digunakan pelaku untuk mencari korban sebelum kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh persoalan utang-piutang. Korban diketahui memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp40 juta. Saat dilakukan penagihan, korban dinilai tidak kooperatif dan sulit dihubungi sehingga memicu emosi pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban sempat berusaha menghindar dan melarikan diri. Namun korban dikejar, ditarik hingga terjatuh dari sepeda motornya, lalu dilakukan penusukan oleh pelaku HS yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Subsider Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan penyidikan, khususnya untuk memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO.
(Teguh)



