• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    RDP Komisi III DPR Soroti Penanganan Kasus Bela Diri di Sleman, Kapolresta Dinilai Kurang Cermat Pahami KUHP Baru

    Kamis, 29 Januari 2026, Januari 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T01:02:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Infojalanan.info 

    — Penanganan kasus warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret istrinya kembali menuai sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Komisi III DPR RI yang secara khusus menyoroti pemahaman aparat penegak hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto mendapat sejumlah pertanyaan kritis terkait dasar hukum penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, warga yang mengejar pelaku penjambretan hingga berujung kematian pelaku.


    Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat keadilan substantif, terutama setelah diketahui bahwa kasus tersebut telah diarahkan ke keadilan restoratif melalui fasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman pada 26 Januari 2026, dengan kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.


    Dalam forum tersebut, Safaruddin menyoroti jawaban Kapolresta Sleman yang dinilai kurang tegas dan tidak tepat saat ditanya mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, serta pemahaman terhadap Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


    Menurut Safaruddin, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatannya dilakukan dalam rangka pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melanggar keselamatan, kehormatan, kesusilaan, maupun harta benda diri sendiri atau orang lain.


    Ia menilai ketidakcermatan dalam memahami pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum di tengah masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri.


    “Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur, tetapi harus memahami substansi pasal. Ini penting agar rasa keadilan masyarakat tetap terjaga,” tegas Safaruddin dalam rapat tersebut.


    Sorotan DPR ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar lebih adaptif dan memahami regulasi hukum terbaru, khususnya KUHP baru, dalam menangani perkara pidana yang bersentuhan langsung dengan rasa keadilan publik.

    Jurnalis : Yanto

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini