Surabaya, infojalanan.info -
Kebijakan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pengurusan pindah KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang mewajibkan melampirkan surat tanah menuai respons negatif dari warga Kota Surabaya.
Ketua Sahabat Pemuda Surabaya, Musawwi, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak boleh membeda-bedakan warganya dalam pengurusan KTP maupun Kartu Keluarga.
“Pengurusan administrasi kependudukan, meskipun hanya pindah kelurahan, diwajibkan melampirkan surat tanah. Jika tidak ada surat tanah, maka pengurusan tidak bisa dilakukan. Ini jelas menyulitkan dan merugikan warga,” tegas Musawwi.
Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kezaliman terhadap warga Surabaya, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan, bantaran sungai, maupun di atas tanah milik PT KAI dan lahan lain yang tidak memiliki status kepemilikan tanah secara formal.
“Faktanya, banyak bahkan ribuan warga Kota Surabaya yang tidak memiliki surat tanah atas tempat tinggalnya. Namun bukan berarti mereka bukan warga Surabaya dan tidak berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Musawwi meminta Pemkot Surabaya, khususnya Kepala Dinas Dispendukcapil, untuk lebih bijak dan adil dalam membuat kebijakan pelayanan publik. Ia menekankan agar tidak ada lagi perlakuan yang membeda-bedakan warga.
“Kami mendesak agar persoalan ini segera diperbaiki. Pelayanan publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan malah mempersulit,” katanya.
Ia juga meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan dan mendengarkan keluhan warga, mengingat Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ingat, kalian digaji dari keringat masyarakat. Kebijakan harus dibuat dengan hati dan semangat melayani,” tegas Musawwi.
Lebih lanjut, Musawwi menyatakan apabila kebijakan tersebut tidak segera diperbaiki, maka Kepala Dinas Dispendukcapil Kota Surabaya sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jika tidak mampu melayani warga dengan adil, lebih baik mundur,” pungkasnya.
(Iksan)


