Infojalanan.info
– Laporan dugaan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono buntut materi stand up comedy bertajuk Mens Rea dinilai sulit ditindaklanjuti secara hukum. Penilaian tersebut disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengan merujuk pada aturan hukum yang masih berlaku di Indonesia.
Sorotan terhadap Pandji muncul setelah Mens Rea ditayangkan di platform Netflix pada 27 Desember 2025. Tayangan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah kelompok yang menilai materi komedi Pandji mengandung unsur penistaan dan penghinaan agama.
Beberapa laporan pun dilayangkan ke aparat penegak hukum. Di antaranya laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026 oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan serupa juga masuk ke Polda DIY serta Polresta Malang pada 12 Januari 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa penodaan agama memiliki batasan hukum yang jelas. Ia merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
Menurut Mahfud, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai penodaan agama apabila mengandung unsur membuat tafsir baru terhadap ajaran agama yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran yang diakui otoritas keagamaan.
“Yang disebut menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dari tafsir utama yang dianut oleh pemeluk agama yang bersangkutan. Biasanya menyangkut soal akidah,” ujar Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Sabtu (17/1/2026)
Ia menilai materi komedi Pandji tidak menyentuh wilayah tafsir keagamaan maupun akidah, sehingga sulit dikualifikasikan sebagai tindak pidana penodaan agama. Mahfud juga menekankan bahwa hukum tidak boleh ditarik terlalu jauh hanya karena perbedaan rasa atau ketersinggungan.
Untuk memperjelas pandangannya, Mahfud menyinggung sikap Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang pernah dijadikan bahan lawakan oleh grup lawak Bagito. Meski saat itu Gus Dur tengah menjabat sebagai Presiden, ia tidak merasa dihina ataupun dilecehkan.
“Banyak yang marah waktu itu, tapi Gus Dur sendiri mengatakan tidak ada penghinaan. Itu menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi kritik maupun humor,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan bahwa penggunaan pasal penodaan agama harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi alat pembungkaman kebebasan berekspresi, termasuk dalam dunia seni dan komedi.
Selain dugaan penistaan agama, Pandji juga disebut-sebut dilaporkan karena dianggap menghina Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun Mahfud menilai kritik atau komentar personal yang tidak mengandung fitnah maupun hasutan kebencian juga tidak serta-merta dapat dipidana.
Polemik ini kembali membuka ruang diskusi publik mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik, humor, dan perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan dalam negara hukum.
Pewarta : Yanto
