Palangkaraya, infojalanan.info -
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan pimpinan JL & Partners Law Office, Adv. Said Anel Osman Al Haddad, S.H., CBMED., CLDS, dalam keterangannya kepada media, Jumat (…).
Menurut Anel Osman, banyak pengguna media sosial seperti Facebook, Instagram, dan platform digital lain belum memahami batasan serta konsekuensi hukum dari aktivitas mereka di dunia maya. Padahal, UU ITE — yang pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan terakhir direvisi melalui UU No. 1 Tahun 2024 — telah mengatur hak, kewajiban, perlindungan data, hingga sanksi pidana terkait penyalahgunaan teknologi informasi.
“Minimnya pemahaman ini bisa dilihat dari berbagai kasus yang viral di masyarakat. Banyak yang terjerat masalah hukum karena kurang memahami isi dan batasan dalam UU ITE,” ujar Anel.
Ia juga mengimbau Kapolda Kalteng serta aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan kolaborasi dalam melakukan sosialisasi UU ITE hingga ke pelosok desa. Menurutnya, penyadaran hukum harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya perkotaan.
“Kami sangat prihatin melihat beberapa kasus yang terjadi belakangan ini. Sosialisasi harus diperluas sampai ke tingkat desa, karena ketidaktahuan masyarakat sering menjadi pemicu masalah,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan edukasi hukum, JL & Partners Law Office membuka layanan konsultasi hukum gratis 24 jam di kantor mereka yang beralamat di Jalan Jati Raya 2 No. 26, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Anel mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan hukum, khususnya bagi pengguna media sosial. Ia berharap, kesadaran bersama ini dapat menciptakan suasana aman dan damai di Bumi Tambun Bungai.
“Dengan memahami hukum, kita bisa hidup berdampingan secara damai dan saling menghormati,” pungkasnya.
(Anel Osman)


