Bangkalan, infojalanan.info -
Aksi penipuan dan penggelapan di 10 TKP memaksa pasangan suami istri (Pasutri), AS (24) dan SB (24), meninggalkan kampung halamannya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pasutri itu diringkus personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di sebuah hotel di Surabaya pada 18 November 2025 malam.
Penangkapan terhadap Pasutri AS dan SB itu menuntun langkah pihak kepolisian untuk membekuk pria lain berinisial, MAR (35), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
MAR diringkus atas perkara tindak pidana penadahan barang hasil tipu gelap dari tersangka Pasutri AS dan SB.
“Kenapa tinggal di hotel? Karena Pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi. Minggu (30/11/2025).
Saat dilakukan penangkapan, personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan sempat menggedor pintu kamar hotel tempat Pasutri AS dan SB menginap
Selang beberapa menit kemudian, tersangka AS yang malam itu mengenakan kaos warna putih membuka pintu sambil mengangkat kedua tangannya di atas kepala.
AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Pasutri itu yakni tersangka SB sebagai peminjam sepeda motor korban.
Kemudian suaminya, AS yang menggadaikan kepada penadah hingga sebanyak 10 unit sepeda motor.
Aksi terakhir Pasutri, lanjut AKP Hafid Dian Maulidi, dilakukan oleh SB kepada keponakannya pada 11 November 2025.
Ia meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Ternyata motor itu digadaikan, total sebanyak sepuluh TKP atau sepuluh korban Aksi tipu gelap Pasutri itu,”.
“Kami menyita sepeda motor Satria dan PCX milik para korban, modus operandinya pinjam sepeda motor lalu digadaikan,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Pasutri AS dan SB terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Sementara tersangka MAR, terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(Iksan)


