• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    MUI Soroti Urgensi Koperasi Merah Putih Syariah, Minta Negara Fasilitasi Kebutuhan Umat

    Redaksi
    Selasa, 25 November 2025, November 25, 2025 WIB Last Updated 2025-11-25T00:19:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Jakarta, infojalanan.info – 


    Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, kembali melahirkan sejumlah sorotan penting terkait agenda ekonomi dan kebutuhan umat.


    Salah satu isu yang kembali disampaikan MUI adalah perlunya Koperasi Merah Putih berbasis syariah, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis.


    Cholil menjelaskan bahwa meski tidak menjadi topik resmi Munas, aspirasi terkait skema syariah dalam Koperasi Merah Putih tetap perlu dipertimbangkan pemerintah.


    “Kita berharap koperasi ini memberi ruang bagi masyarakat yang ingin menerapkan prinsip syariah dalam muamalah. Masih ada segmen mikro syariah yang harus difasilitasi,” ujarnya pada Minggu, 23 November 2025.


    Menurutnya, sebagaimana negara menyediakan layanan berbasis syariah pada perbankan dan pegadaian, maka koperasi juga perlu memiliki opsi serupa. Ia menilai hal ini merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang patut diakomodasi negara.


    Cholil mengungkapkan hingga kini belum ada koordinasi langsung antara pemerintah dan MUI mengenai rencana tersebut. Namun ia berharap daerah dengan mayoritas penduduk muslim dapat menjadi prioritas dalam pengembangan koperasi syariah.


    Ia juga mengaitkan hal ini dengan janji Presiden Prabowo, yang menurutnya perlu dibuat lebih terstruktur dan jelas.


    Dalam kesempatan yang sama, Cholil menegaskan dukungan penuh MUI terhadap penguatan produksi dalam negeri. Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar untuk mengurangi impor, terutama di sektor pertanian dan peternakan.


    “Potensi 20 triliun untuk program peternakan harus dikelola maksimal untuk ketahanan pangan nasional,” paparnya. Ia juga menyinggung pemanfaatan lahan-lahan luas di luar Jawa agar lebih produktif.


    Selain isu koperasi syariah, Munas MUI XI juga mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan, terutama merespons kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap membebani masyarakat kecil.


    Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa pajak tidak seharusnya dikenakan pada kebutuhan pokok, termasuk bahan pangan, rumah tempat tinggal, dan tanah yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan dasar.


    “Pungutan terhadap kebutuhan primer tidak mencerminkan keadilan,” kata Ni’am.


    Fatwa lain yang dibahas mencakup rekening dormant, pengelolaan sampah di ekosistem perairan, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, hingga manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.


    (Yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini