SURABAYA, INFOJALANAN.INFO - Seorang pensiunan Kepala Sekolah di Surabaya berinisial EP bersama putrinya PABS mengaku mengalami intimidasi dan tekanan psikologis berat akibat ancaman yang dikirim lewat pesan WhatsApp oleh seorang wanita bernama Ikke Septianti (34). Ancaman tersebut disebut membuat keduanya nyaris depresi dan terganggu aktivitas sehari-hari, Senin (13/10/2025).
“Kirim WA ke saya dan anak saya. Mbak Ikke Septianti mau melaporkan saya ke Polisi. Itu yang membuat saya hampir depresi. Anak saya juga tidak tenang saat mengajar karena diintimidasi dan terus ditagih,” ujar EP kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Kasus ini berawal pada September 2024, ketika EP tengah mencari bantuan dana cepat untuk menyelesaikan urusan hukum. Seorang kenalan bernama Nurul kemudian mempertemukannya dengan Ikke Septianti, yang mengaku mampu membantu mencarikan solusi finansial.
Tak lama setelah perkenalan itu, Ikke menawarkan skema pembelian mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024, warna Platinum White Pearl dengan Nopol L 1329 DBA, yang akan dijadikan jaminan untuk memperoleh dana pinjaman. Atas saran Ikke, pengajuan dilakukan atas nama anak EP, yakni PABS.
Setelah disetujui oleh Dealer Honda Bintang Madiun dan lembaga pembiayaan di Surabaya, PABS menyetorkan uang muka sebesar Rp83 juta, terdiri dari Rp40 juta tunai dan sisanya melalui transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti (No. 635901002658xxx). Cicilan bulanan disepakati sebesar Rp8,195 juta selama 72 bulan.
Masalah muncul setelah unit mobil diserahkan pada November 2024. Mobil tersebut justru dititipkan kepada Ikke Septianti. EP mengaku, semua cicilan dibayarkan melalui Ikke, namun pada Juli 2025, debt collector mendatangi sekolah tempat PABS mengajar karena ada tunggakan pembayaran.
“Ternyata angsuran yang sudah kami transfer ke Ikke tidak dibayarkan. Mobil katanya digadaikan Rp125 juta untuk urus kasus saya, tapi nyatanya tidak ada penyelesaian,” jelas EP.
Merasa tertipu dan diintimidasi, EP dan PABS kemudian menunjuk Advokat Dodik Firmansyah dari kantor hukum di Jl. Peneleh No.128 Surabaya sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah tegas.
Tim kuasa hukum EP mendatangi rumah Ikke Septianti di Desa Bogem RT 002, Kelurahan Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, pada Sabtu sore (11/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, Ikke tidak berada di tempat dan hanya disambut oleh ibunya berinisial Tr yang mengaku tidak mengetahui apa pun tentang mobil tersebut.
“Kami datang dengan niat baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ditemui. Karena itu kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan intimidasi dan pemerasan,” tegas Dodik Firmansyah.
Saat dikonfirmasi, Ikke Septianti membantah melakukan intimidasi maupun pemerasan. Ia mengakui sempat mengirim pesan dengan nada keras, namun mengaku hanya karena emosi sesaat.
“Saya emosi waktu itu, tapi tidak memeras. Semua uang ada hitungannya. Kalau mau diselesaikan baik-baik, ayo, tapi jangan melibatkan ibu saya,” ucap Ikke saat dihubungi melalui WhatsApp.
Kasus ini kini tengah dalam pendampingan hukum dan akan segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Pihak kuasa hukum EP menegaskan, langkah hukum ditempuh agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat.(Dwi Suryo)