Surabaya, infojalana.info -
Aparat kepolisian kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika. Melalui operasi panjang yang dilakukan sejak pertengahan tahun, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar jaringan narkoba antarprovinsi yang beroperasi dari Jawa hingga Kalimantan.
Dari dua kasus tersebut, polisi menyita lebih dari 41 kilogram sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi, dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp127,160 miliar. Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan setidaknya 881 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Pengungkapan Kasus Pertama
Kasus pertama berhasil dibongkar pada 13 Agustus 2025 setelah tim kepolisian melakukan pemantauan intensif selama kurang lebih empat bulan. Penyelidikan dimulai dari Surabaya, lalu bergerak ke Bandung, dilanjutkan ke Semarang, dan akhirnya mengarah ke Pontianak.(09/09)
Informasi yang diterima aparat pada 12 Agustus 2025 menyebutkan akan ada transaksi besar di Pontianak keesokan harinya. Tim langsung bergerak cepat dan membuntuti dua orang pelaku. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang sudah dimodifikasi, ditemukan 44 bungkus sabu dengan berat 867,058 gram serta 40.328 butir pil ekstasi berwarna kuning emas.
Barang-barang haram itu disembunyikan rapi di dalam ruang belakang kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk mengelabui petugas.
Kasus Kedua Terungkap di Hari Kemerdekaan
Tidak berhenti di situ, kasus kedua kembali terungkap tepat pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI. Jaringan kedua ini terpantau bergerak selama enam bulan, dengan pola perjalanan yang mirip, yakni dari Surabaya menuju Semarang, lalu mengakhiri perjalanan di Pontianak.
Dari hasil pemantauan selama tiga bulan, polisi mendapatkan informasi bahwa dua pelaku akan mengambil barang berupa sabu di wilayah Pontianak. Saat dilakukan penangkapan, aparat berhasil mengamankan 41 bungkus sabu dengan berat total 40.890,962 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna silver yang telah dimodifikasi dengan tiga panel box sebagai tempat penyimpanan sabu. Modus ini digunakan untuk menyamarkan barang bukti selama perjalanan darat lintas provinsi.
orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SH (32) dan KDS. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya negatif narkoba, namun kuat dugaan bahwa mereka berperan sebagai kurir utama dalam jaringan tersebut.
“Meski hasil tes urine mereka negatif, bukan berarti mereka bukan bagian dari jaringan. Justru peran mereka sangat vital sebagai kurir yang menghubungkan bandar dengan pasar,” ujar Kapolres Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam konferensi pers di Halaman Mapolres Surabaya
Jaringan Jawa–Kalimantan
Kedua kasus ini diyakini berasal dari jaringan yang sama, yakni jaringan peredaran narkoba Jawa–Kalimantan, meski para pelaku dari kelompok pertama dan kedua tidak saling mengenal. Barang bukti yang berhasil diamankan rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti akan melalui uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat narkotika. Pemusnahan sendiri akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan media dan instansi terkait.
“Jaringan narkoba selalu berusaha mencari celah. Mereka memanfaatkan jalur darat dan kendaraan yang dimodifikasi. Tapi kami pastikan, selama aparat bekerja serius, semua upaya mereka bisa kita gagalkan,” tegas Luthfie .
(Red)