Mojokerto, infojalanan.info -
Polres Mojokerto akhirnya menangkap pelaku mutilasi yang potongan jasadnya ditemukan berserakan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet.
Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia tega menghabisi nyawa sekaligus memutilasi kekasihnya, TAS (25), perempuan asal Desa Made, Kecamatan Lamongan, akibat persoalan asmara, tekanan ekonomi, dan luapan emosi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto menegaskan, hubungan pelaku dan korban sudah berlangsung sekitar empat tahun tanpa ikatan pernikahan. Baik itu nikah siri maupun nikah resmi belum dilakukan namun mereka sudah tinggal bersama selama empat tahun.
“Motif pelaku berawal dari hubungan asmara yang tidak sah, ditambah tuntutan ekonomi serta kekesalan berlebih. Kondisi itu membuat emosi pelaku meledak dan berujung pada tindakan keji,” jelas AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Diterangkannya, peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2025 dini hari di kamar kos kawasan Jalan Raya Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Malam itu, pelaku pulang larut malam dan mendapati pintu kos terkunci. Setelah menunggu satu jam, korban membuka pintu sambil marah, hingga terjadi pertengkaran hebat.
“Korban sempat naik ke lantai atas. Pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menusukkan ke bagian belakang leher korban hingga menembus ke depan,” ujar AKBP Ihram Kustarto.
Ditambahkannya, tidak berhenti di situ, pelaku menyeret korban ke toilet lalu melakukan mutilasi. Potongan tubuh korban disebar di beberapa lokasi. Kepala korban disembunyikan di balik lemari kos, sementara bagian tubuh lain dibawa menggunakan tas dan dibuang di kawasan Pacet, Mojokerto.
“Pelaku pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, sehingga mengetahui teknik pemotongan. Tubuh korban dimutilasi menjadi ratusan bagian, bahkan tengkorak kepala diremukkan menjadi beberapa potongan,” ucap AKBP Ihram Kustarto.
“Kami menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tambahnya.
Dalam kesaksiannya di konferensi pers, Alvi mengaku tindakannya dipicu masalah yang sudah dipendam sejak lama.
“Emosi saya sudah lama terpendam, lalu memuncak saat saya pulang ke kos malah dikunci dari dalam sehingga saya menunggu diluar kos hampir satu jam,” jelas Alvi.
“Saya sangat menyesal dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, saya khilaf karena tidak bisa menahan emosi yang memuncak,” tambah Alvi.
(Iksan)