Surabaya, infojalanan.info -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi menahan AAS, seorang pria yang menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, JCF. Kasus ini mencuat setelah rekaman penganiayaan yang dilakukannya viral di media sosial.
Konferensi pers digelar di depan Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (25/8/2025) sore, dipimpin Kasat Reskrim AKBP Eddy Herwiyanto Ia menegaskan bahwa tersangka telah berulang kali melakukan kekerasan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025 di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya.
“Motifnya dipicu perselisihan sepele. Pelaku melampiaskan emosi dengan kekerasan fisik menggunakan tangan kosong,” ujar Hendro.
Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan AAS sebagai tersangka dan langsung menahannya. Dalam pantauan di lokasi, ia digiring petugas menuju ruang tahanan mengenakan kaus oranye bertuliskan Tahanan Unit PPA.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sementara itu, korban JCF tengah menjalani pendampingan serta pemeriksaan psikis oleh psikiater. Diketahui, pasangan ini sudah tidak tinggal serumah sejak April 2025.
(Gafur)