• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MAKI JATIM: “Jawa Timur Sedang Baik-Baik Saja” Meluruskan Tuduhan Pungli di SMA/SMK

    Kamis, 28 Agustus 2025, Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T16:06:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menggelar diskusi publik bertajuk “Jawa Timur Sedang Baik-Baik Saja” untuk merespons isu liar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tingkat menengah negeri di Jawa Timur.


    Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa tuduhan yang ramai di media sosial tidak berdasar dan hanya merupakan opini pribadi yang tidak disertai fakta kuat. “Isu ini bisa menjadi pembelokan opini publik yang merugikan reputasi pendidikan di Jawa Timur,” ujarnya.


    MAKI mengajak masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.


    Dalam forum yang sama, Ketua Forum Komunikasi Ketua Komite Sekolah (FKKS) Jatim sekaligus Ketua Komisi Nasional Pendidikan Jatim, Kunjung Wahyudi, menjelaskan bahwa tuduhan dari pihak bernama “Soleh” mengabaikan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku, khususnya Permendikbud No. 75 Tahun 2016.


    Menurut Pasal 12 ayat 2 peraturan tersebut, komite sekolah memang tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Namun, perlu dibedakan antara pungutan, sumbangan, dan bantuan:


    Pungutan: Bersifat wajib dan tidak diperbolehkan tanpa dasar hukum.

    Sumbangan: Bersifat sukarela dari orang tua.Bantuan: Bersumber dari pihak di luar peserta didik.


    “Yang terjadi di lapangan adalah sumbangan sukarela yang dibutuhkan karena dana BOS dan BPOPP tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional,” jelas Kunjung. Ia mencontohkan keberhasilan salah satu SMA di Ponorogo menjadi juara umum LKS Nasional, yang dibiayai melalui sumbangan sukarela karena tidak bisa dibiayai BOS/BPOPP.


    MAKI dan FKKS juga meluruskan kesalahpahaman publik tentang sekolah gratis. Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan yang dijamin negara adalah tingkat dasar (SD dan SMP), bukan menengah (SMA/SMK). Karenanya, partisipasi masyarakat masih sangat diperlukan.




    Tidak ditemukan bukti pungli terorganisir di SMA/SMK Jatim.Komite sekolah menjalankan fungsi sesuai regulasi.


    Penggunaan istilah pungli secara serampangan hanya akan merusak semangat gotong royong dalam pendidikan.


    MAKI Jatim mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun objektif dalam menyikapi isu publik, serta terus mendukung kemajuan pendidikan Jawa Timur dengan semangat kolaboratif.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini