• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    6 (Enam) Orang Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya

    Redaksi
    Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T09:41:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Surabaya, infojalanan.info -


    Pada tanggal 25 Juni 2025, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto menggelar konferensi pers Didampingi Kanitreskrim dan Kasihumas, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan kronologi kejadian Penangkap 6 pelaku pengeroyokan yang terjadi di sebuah lokasi di Surabaya. Para pelaku yang ditangkap merupakan anggota pencak silat dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.




    Menurut laporan, pengeroyokan tersebut terjadi ketika korban dan pelaku bertemu di lokasi kejadian. Para pelaku kemudian melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan.


    Berkat kesigapan pihak kepolisian, 6 pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.


    1. Flashdisk berisi rekaman video


    2. Hasil Visum Et Repertum


    3. Senjata tajam:


    - Karimbit


    - Golok


    - Celurit besar


    - Celurit kecil


    4. Sepeda motor


    - Honda GL Max (Nopol L 3924 WW)


    - GSX warna putih


    5. Pakaian


    - Kaos hijau dan celana pendek hitam


    - Hoodie abu-abu


    PASAL 170 KUHP berbunyi tentang tindak Pengeroyokan. Pasal ini 


    menyebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama 


    menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, akan diancam dengan


    pidana penjara selama lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.




    Penangkapan para pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan dan pengeroyokan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini