Surabaya, infojalanan.info -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali mencatat prestasi gemilang dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai modus pengiriman. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat tersangka beserta barang bukti mencengangkan: 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat 2.707,67 gram.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai dari bulan Pebruari 2025,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers pada Rabu (21/5).
Di hadapan media, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, merinci peran masing-masing tersangka dalam sindikat narkoba lintas negara ini.
Tersangka berinisial MH diamankan dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 5.514 butir ekstasi. Sementara tersangka KF ditangkap dengan 1.020 gram sabu yang disembunyikan di dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor.
Dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, berhasil ditangkap di wilayah Surabaya. Seluruh tersangka diketahui memiliki peran aktif dalam distribusi narkotika yang dikirim dari Malaysia menuju Surabaya menggunakan jasa ekspedisi.
“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” terang Kombes Pol Robert Dacosta.
Jaringan ini diketahui beroperasi secara luas, mencakup wilayah Surabaya, Madura, dan diduga merambah hampir seluruh kawasan di Jawa Timur. Para pelaku memanfaatkan beragam modus pengiriman baru untuk menghindari deteksi petugas.
“Pelaku kerap memodifikasi metode pengiriman guna mengecoh aparat. Namun berkat kerja sama lintas instansi, kami berhasil membongkar skema distribusi mereka,” tambah Kombes Robert.
Keberhasilan ini menegaskan pentingnya kerja sama antara Polda Jatim dan Bea Cukai dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan jalur pengiriman lintas negara. Keduanya berkomitmen memperketat pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar negeri guna melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.