• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Wajib Halal Mundur, Kesadaran Jangan Luntur, Kesiapan Harus Terukur

    Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T05:10:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Surabaya,Infojalanan.info – Dua hari lalu, 16 Oktober, kita memperingati Hari Pangan Sedunia. Hari ini, 18 Oktober 2026, semula menjadi momentum penting pemberlakuan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk di Indonesia. Batas tenggat waktu tersebut diperpanjang sampai dengan Oktober 2028. Dua peristiwa yang berdekatan ini mengandung pesan yang saling berkaitan. Pangan harus tersedia, berkualitas, aman, terjangkau, dan halal.


    Oleh: Ahmad Ajib Ridlwan

    Wakil Dekan Bidang II Fakultas Ketahanan Pangan Unesa,

    Guru Besar Kewirausahaan Sosial Islam FEB Unesa.


    Tema Hari Pangan Sedunia tahun ini adalah Innovate Today, Nourish Tomorrow, atau inovasi masa kini untuk memenuhi kebutuhan pangan masa depan. Sementara itu, kebijakan wajib halal berupaya memberikan jaminan kehalalan produk sekaligus melindungi konsumen. Keduanya bermuara pada titik yang sama yaitu membangun sistem pangan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara aman, halal, dan tayyib.


    Menjelang tenggat 18 Oktober 2026, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan masa penahapan kewajiban bersertifikat halal. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta hasil masukan dari stakeholders terkait.


    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan Awalnya kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.


    Keputusan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Mengapa tenggat waktu disesuaikan? Apa yang belum siap? Apa yang harus dikerjakan selama tambahan waktu tersebut?


    Kebijakan wajib halal memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan membangun kepercayaan terhadap produk yang beredar, bukan semata-mata menambah persyaratan administrasi bagi produsen.


    Regulasi yang baik tidak cukup dilihat dari tujuan yang benar. Regulasi juga harus dipatuhi dan diimplementasikan secara efektif, adil, dan terukur. Penyesuaian tenggat waktu wajib halal menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan yang melibatkan jutaan pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar ini membutuhkan kesiapan ekosistem.

    Persoalannya tidak sederhana. Ada keterbatasan sumber daya, informasi, literasi, serta akses layanan sertifikasi.


    Kondisi perusahaan besar tentu berbeda dengan Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) yang jumlahnya jutaan. Bagi sebagian pelaku UMKM, mengurus sertifikat bukan sekadar mengisi formulir. Mereka perlu memahami persyaratan, memastikan bahan yang digunakan, menata proses produksi, dan menjaga konsistensi pemenuhan ketentuan.


    Di sinilah kebijakan publik perlu bersikap realistis. Kewajiban yang sama tidak selalu berhadapan dengan kemampuan yang sama. Karena itu, penyesuaian tenggat waktu wajib halal tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kemunduran. Babak perpanjangan ini dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan. Perpanjangan ini tidak akan bermanfaat jika tidak disertai target, pendampingan, monitoring dan evaluasi yang jelas.


    Jangan Sampai Mundur Dua Tahun, tetapi Masalah Tetap Sama


    Perubahan batas waktu kewajiban memiliki sertifikasi halal berlaku untuk sejumlah produk dan sektor usaha. Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028.


    Kemudian untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.


    Lebih lanjut, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.


    Jika persoalan utama pengunduran tenggat waktu ini terkait kesiapan ekosistem, tambahan waktu hingga 2028 harus digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai dua tahun berlalu tanpa perubahan berarti, lalu pemerintah dan pelaku usaha kembali menghadapi masalah yang sama menjelang tenggat berikutnya.


    Halal Bukan Sekadar Label


    Persoalan lain yang tidak boleh dilupakan adalah kesadaran produsen dan konsumen. Sertifikasi halal berisiko kehilangan makna apabila hanya dipandang sebagai dokumen untuk memenuhi kewajiban. Padahal, kehalalan harus dijaga melalui konsistensi bahan, fasilitas, dan proses produksi sesuai ketentuan. Sertifikat bukan akhir tanggung jawab, melainkan bagian dari komitmen yang harus dipelihara.


    Produsen perlu memahami bahwa menjaga kehalalan merupakan tanggung jawab berkelanjutan. Sementara itu, konsumen perlu membiasakan diri memeriksa status sertifikasi melalui kanal resmi dan memahami haknya atas informasi produk yang jelas.


    Namun, halal juga perlu ditempatkan dalam kerangka pangan yang lebih luas. Produk halal tidak otomatis menjamin seluruh aspek keamanan pangan, kandungan gizi, atau kualitas produk. Pangan yang baik harus memenuhi berbagai aspek tersebut secara bersamaan.


    Di sinilah relevansi Hari Pangan Sedunia menjadi semakin nyata. Kita tidak cukup memastikan pangan tersedia. Kita juga harus membangun sistem yang membuat pangan layak dikonsumsi, terjangkau, aman, bergizi, dan memenuhi kebutuhan keagamaan masyarakat.


    Menuju Ekosistem Halal: Menata Strategi, Menguatkan Sinergi


    Penyesuaian tenggat wajib halal seharusnya menjadi momentum untuk membangun ekosistem yang lebih kuat. Jangan sampai kebijakan hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, sementara kesejahteraan produsen dan perlindungan konsumen tidak mengalami perbaikan berarti.


    Sertifikasi halal juga perlu dihubungkan dengan penguatan daya saing UMKM. Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha membutuhkan akses pasar, pembiayaan, pemasaran digital, inovasi produk, dan distribusi yang lebih luas. Dengan demikian, sertifikat halal dapat menjadi modal kepercayaan sekaligus pintu masuk menuju peluang ekonomi yang lebih besar.


    Pemerintah menetapkan aturan dan menyediakan layanan. Produsen menjaga integritas produk. Konsumen membangun budaya sadar halal. Perguruan tinggi, pesantren, dan dunia usaha memperkuat kapasitas serta akses pasar. Seluruh pihak harus bergerak dalam arah yang sama.


    Peran Perguruan Tinggi dalam Akselerasi Ekosistem Halal


    Pertama, melakukan mapping dan identifikasi pelaku usaha. Kampus bekerja sama dengan pemerintah daerah, BPJPH, dan dinas terkait untuk mendata UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, investigasi kendala yang dihadapi, serta menentukan prioritas pendampingan berdasarkan tingkat kesiapan usaha dan kebutuhan sertifikasi dengan indikator yang jelas dan terukur.


    Kedua, menggiatkan edukasi dan literasi halal. Kampus menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan, dan klinik halal bagi pelaku usaha untuk meningkatkan literasi mengenai regulasi, persyaratan sertifikasi, bahan baku, proses produksi, dan prosedur pengajuan sertifikikasi.


    Ketiga, memfasilitasi proses pengajuan sertifikasi halal. Kampus bekerja sama dengan BPJPH, pendamping proses produk halal, dan lembaga terkait untuk membantu pelaku usaha melengkapi persyaratan, memperbaiki proses produksi, serta mengajukan sertifikasi melalui mekanisme resmi. Kampus juga dapat membantu menghubungkan UMK dengan program pembiayaan sertifikasi halal yang tersedia.


    Keempat, melibatkan dosen dan mahasiswa dalam pendampingan. Perguruan tinggi dapat mengintegrasikan program percepatan sertifikasi halal ke dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik halal, penelitian, magang, dan pengabdian kepada masyarakat. Mahasiswa dapat membantu pendataan, edukasi, dan penyiapan dokumen administratif, sedangkan pendampingan formal dilakukan oleh pihak yang memenuhi persyaratan.


    Kelima, menetapkan target dan indikator keberhasilan. Program perlu memiliki sasaran yang terukur, misalnya dalam 12 bulan memetakan jumlah UMKM, memberikan pendampingan intensif, dan memfasilitasi UMKM untuk menyelesaikan persiapan atau mengajukan sertifikasi halal. Target tersebut perlu disesuaikan dengan kapasitas kampus, kebutuhan daerah, dan ketersediaan sumber daya.


    Keenam, melakukan evaluasi dan pemantauan berkala. Kampus bersama mitra terkait mengevaluasi perkembangan program setiap tiga bulan berdasarkan jumlah UMKM yang didampingi, kelengkapan dokumen, jumlah permohonan yang diajukan, dan jumlah sertifikat yang diterbitkan. Evaluasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi hambatan dan menentukan langkah perbaikan.


    Ketujuh, membangun ekosistem halal melalui sistem penjaminan mutu halal yang berkelanjutan. Kampus perlu memperkuat kerja sama dengan pemerintah, dunia usaha, asosiasi UMKM, dan lembaga pendamping untuk memastikan keberlanjutan program. Selain membantu memperoleh sertifikat halal, kampus juga perlu mendorong pelaku usaha mempertahankan konsistensi bahan baku dan proses produksi sesuai ketentuan.


    Jika tambahan waktu hingga 2028 benar-benar dimanfaatkan untuk memperluas pendampingan, memperbaiki layanan, meningkatkan literasi halal, dan memperkuat usaha kecil, penyesuaian tenggat dapat menjadi kesempatan untuk membangun kebijakan yang lebih efektif dan terukur. Namun, jika tidak ada perubahan nyata, kita hanya sedang memindahkan tanggal dan akan menjumpai persoalan yang sama dikemudian hari.


    Dua hari lalu, Hari Pangan Sedunia mengingatkan kita untuk berinovasi demi masa depan pangan. Hari ini, momentum wajib halal mengingatkan bahwa kualitas sistem pangan juga ditentukan oleh kepercayaan dan tanggung jawab.


    Ketahanan pangan membutuhkan inovasi. Industri halal membutuhkan integritas. Dan keduanya membutuhkan negara yang tidak hanya menetapkan tenggat, tetapi juga memastikan seluruh ekosistem mampu bergerak maju.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini