• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Terungkap ! Polresta Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penemuan Bayi di Cempaka Raya

    Redaksi
    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T07:38:27Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO - Gerak cepat dan kerja keras jajaran Polresta Banjarmasin akhirnya membuahkan hasil dalam mengungkap kasus viral penemuan bayi di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (5/10/2026) dini hari. 


    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


    "Kedua tersangka masing - masing berinisial S.A.R, berjenis kelamin laki-laki, dan M.D.A, berjenis kelamin perempuan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar perkawinan," ungkap Kapolresta saat Press Release, Rabu (14/10/2026).


    Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banjarmasin dalam menindaklanjuti kasus yang menyita perhatian masyarakat.


    Berdasarkan pengakuan keduanya, tindakan tersebut dilakukan karena mereka ingin melepaskan tanggung jawab untuk merawat dan membesarkan bayi dengan alasan keterbatasan ekonomi. Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan. 


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara dan penambahan sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya.(Irfani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini