PALANGKA RAYA, INFOJALANAN.INFO — Kantor Hukum Gaol & Partners Law Firm selaku kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara Nomor 130/Pdt.G/2026/PN Plk menyampaikan pernyataan resmi terkait sejumlah kalimat dalam dokumen jawaban dan duplik pihak tergugat yang dinilai tidak pantas, merendahkan, serta tidak mencerminkan etika dan tata krama dalam proses persidangan.
Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Agustiar Sabran, S.Kom., Gubernur Kalimantan Tengah, beserta kuasa hukumnya.
Setelah mempelajari dokumen jawaban tergugat tertanggal 2 September 2026 dan duplik tertanggal 16 September 2026, tim hukum penggugat menyatakan menemukan sejumlah penyampaian yang menurut mereka menyimpang dari kaidah kesusilaan, tata krama peradilan, serta penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan kearifan lokal yang hidup di masyarakat Kalimantan Tengah.
Pernyataan soal makam leluhur dipersoalkan
Salah satu bagian yang disoroti terdapat pada pokok perkara angka 9. Menurut pihak penggugat, dalam dokumen tersebut terdapat pernyataan bahwa keberadaan makam leluhur penggugat di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah disebut bukan sebagai makam, melainkan “asesoris pertamanan yang dapat dibongkar kapan saja sesuai kebutuhan organisasi.”
Kuasa hukum penggugat menilai pernyataan tersebut mengabaikan fakta sejarah mengenai makam Dambung Djaya Angin, yang disebut sebagai tokoh masyarakat Dayak yang dihormati.
Menurut pihak penggugat, penyebutan tersebut juga berpotensi menyinggung perasaan keluarga, keturunan, maupun masyarakat yang menghormati lokasi tersebut sebagai tempat pemakaman dan penghormatan terhadap leluhur.
Selain itu, tim hukum penggugat juga menyoroti kalimat lain dalam dokumen jawaban yang dinilai tidak pantas dan berpotensi merendahkan lembaga maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara.
Penggugat tekankan pentingnya etika dalam persidangan
Koordinator tim hukum penggugat, Adv. M. Junaedi L. Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tetap dijalankan dengan menjaga etika, kesopanan, dan rasa hormat antarpihak.
«“Meskipun perkara ini belum diputus, bukan berarti salah satu pihak bebas menyampaikan hal-hal yang tidak pantas, merendahkan, apalagi melecehkan. Proses hukum bukan ajang untuk melepaskan amarah atau menyampaikan pernyataan yang menabrak batas kesusilaan,” ujarnya.»
Ia menambahkan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, seluruh pihak memiliki kedudukan untuk menyampaikan pembelaan dan argumentasi berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.
Namun, menurutnya, hak untuk membela diri tetap harus disertai kewajiban menjaga etika dan rasa hormat.
“Terlebih lagi ketika yang dibahas adalah makam leluhur dan penghormatan terhadap tokoh masyarakat yang telah tiada,” tambahnya.
Permohonan klarifikasi telah disampaikan
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak penggugat menyatakan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam surat tersebut, pihak penggugat meminta penjelasan tertulis mengenai dua hal.
Pertama, apakah pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak pantas tersebut benar-benar merupakan sikap resmi dan diketahui oleh Gubernur Kalimantan Tengah selaku pemberi kuasa, atau merupakan pandangan pribadi dari kuasa hukum.
Kedua, pihak penggugat meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan penggunaan kalimat-kalimat tersebut dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada pengadilan atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pihak penggugat menyatakan telah memberikan waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis.
Apabila tidak mendapatkan tanggapan yang dianggap memadai, pihak penggugat menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Advokat serta Dewan Adat Dayak (DAD).
Langkah tersebut, menurut pihak penggugat, dipertimbangkan karena pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan penghormatan terhadap leluhur dan tokoh masyarakat Dayak.
Tetap menghormati proses persidangan
Meski menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pernyataan dalam dokumen tergugat, pihak penggugat menegaskan tetap menghormati proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pihak penggugat juga menyatakan tetap percaya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta, alat bukti, serta hukum yang berlaku.
Adv. Jefribius Seran, S.H., menegaskan bahwa proses hukum seharusnya menjadi ruang untuk menguji fakta dan argumentasi hukum secara objektif.
«“Biarkan fakta yang berbicara, biarkan bukti yang meyakinkan, dan biarkan hukum yang memberikan keadilan. Jangan biarkan kata-kata yang kasar, merendahkan, dan tidak berdasar menggantikan tempat argumen yang sehat dan beradab,” tegasnya.»
Pihak penggugat berharap Gubernur Kalimantan Tengah dapat memberikan tanggapan yang jelas sehingga proses hukum perkara tersebut dapat berlangsung secara tenang, bermartabat, dan tetap menghormati seluruh pihak yang terlibat.
Kantor Hukum Gaol & Partners Law Firm
(Anel Osman)


