• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Satresnarkoba Polres HST Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 197,82 Gram

    Redaksi
    Minggu, 04 Oktober 2026, Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-04T11:33:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Hulu Sungai Tengah, Infojalanan.info — Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Resmob Polres HST berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (36) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 197,82 gram.


    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan H.M. Syarkawi, Desa Matang Ginalun RT 007/RW 003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya di halaman depan Genza Education.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HST bersama Unit Resmob Polres HST kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WITA, ketika petugas berhasil mengamankan MI.


    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas memeriksa sebuah mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV yang dikendarai oleh pelaku.


    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 200,18 gram dan berat bersih 197,82 gram.


    Selain barang yang diduga sabu tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni dua buah plastik klip warna bening, dua buah tisu warna putih yang dililit lakban warna cokelat, satu lembar plastik kresek warna hitam, satu unit handphone merek A6C warna cokelat, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi DA 1723 AV.


    Selanjutnya, MI beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana narkotika, berdasarkan sangkaan pasal yang diterapkan oleh penyidik.


    Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba dan Unit Resmob Polres HST yang telah berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.


    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres HST dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.


    Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba. Kami juga mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi narkotika karena dapat merusak masa depan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” pungkasnya.


    (Irfani) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +