SURABAYA,INFOJALANAN.INFO. 8 Oktober 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Pemerintah Kecamatan Bubutan dan Kelurahan Tembok Dukuh melaksanakan kegiatan penertiban sekaligus pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan Jalan Tidar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, pada Kamis pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam suasana tertib dan penuh pendekatan persuasif, berfokus pada penataan ruang publik, kelancaran arus lalu lintas, serta ketertiban umum di wilayah tersebut.
Pejabat yang Hadir di Lapangan:bCamat Bubutan: Hajar Sulistyono, S.Sos., M.Si Lurah Tembok Dukuh: Yudhi Priyo Utomo, S.Sos., M.M Kepala Satpol PP Kota Surabaya: Achmad Zaini didampingi M. FekserJajaran petugas Satpol PP Kota dan Kecamatan, serta staf Kelurahan Tembok Dukuh
Pelaksanaan Kegiatan Penertiban dilakukan dengan prioritas pendekatan persuasif dan himbauan agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan yang dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Petugas meminta para pedagang untuk tertib dan memanfaatkan tempat yang layak dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Camat Bubutan — Hajar Sulistyono, S.Sos., M.Si "Bapak-Ibu sekalian, kami tidak bermaksud menyulitkan. Kami ingin jalan ini lancar dan aman untuk semua orang, termasuk Bapak-Ibu sekalian saat beraktivitas. Mohon dimaklumi, berjualan di badan jalan sangat berisiko kecelakaan dan mengganggu pengguna jalan lain. Mari kita bekerjasama, atur tempat berjualan yang lebih layak dan tidak mengganggu. Kami akan berusaha carikan solusi terbaik bersama kelurahan.
Lurah Tembok Dukuh — Yudhi Priyo Utomo, S.Sos., M.M "Saya sangat mengerti kebutuhan Bapak-Ibu untuk mencari nafkah. Namun jalan raya bukan tempat berdagang. Mulai hari ini mohon tidak lagi menempati badan jalan. Silakan berkoordinasi dengan petugas kelurahan jika membutuhkan informasi lokasi yang lebih layak untuk berdagang. Mari kita jaga kebersihan dan ketertiban lingkungan kita bersama.
Kasatpol PP Kota Surabaya — Achmad Zaini (didampingi M. Fekser) "Penertiban ini bukan untuk menindas, tapi menegakkan aturan demi kepentingan bersama. Kami minta kerjasamanya: jangan menempati badan jalan, jangan menghalangi akses pejalan kaki, dan jangan membuang sampah sembarangan. Pelanggaran di badan jalan tetap akan kami tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku. Semoga kita bisa saling memahami dan menjaga ketertiban kota Surabaya tercinta ini.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, didukung penuh oleh aparat kecamatan dan kelurahan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi warga Surabaya.
(Sudaman)


