• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    JL & Partner Law Firm Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Aktivis Demo Karhutla, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis

    Redaksi
    Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-26T10:53:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    BANJARBARU, INFOJALANAN.INFO — JL & Partner Law Firm mengecam dugaan tindakan pemukulan dan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap aktivis mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan (ormas) saat menyampaikan aspirasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


    Kantor hukum tersebut menilai, dugaan tindakan represif terhadap peserta demonstrasi perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM), kebebasan berpendapat, serta hak berkumpul secara damai yang dijamin oleh konstitusi.


    Adv. Anel Al Haddad, mewakili segenap pengurus JL & Partner Law Firm, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan salah satu saluran konstitusional bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, terlebih ketika persoalan yang disuarakan menyangkut lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas.


    “Aparat seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan justru melakukan kekerasan terhadap mereka yang menyuarakan kebenaran. Aksi pemukulan terhadap aktivis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” ujar Anel Al Haddad.


    Senada dengan itu, Sekretaris JL & Partner Law Firm, Adv. Ady Noegroho, menyatakan bahwa suara para aktivis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat harus dihormati dan dilindungi.


    Menurutnya, penyampaian aspirasi mengenai persoalan lingkungan hidup merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan publik. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap peserta demonstrasi harus ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    “Apa yang mereka sampaikan murni dari hati nurani dan perjuangan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Mereka yang berani bersuara untuk kebenaran justru harus dilindungi, bukan dizalimi,” tegas Ady Noegroho.


    Soroti Perlindungan HAM dan Kebebasan Berpendapat


    JL & Partner Law Firm menyebut bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


    Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.


    Selain itu, hak atas perlindungan diri dan kebebasan dari penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia dijamin dalam UUD 1945 serta diperkuat melalui peraturan perundang-undangan tentang HAM dan larangan penyiksaan.


    Dalam konteks dugaan pemukulan terhadap peserta demonstrasi, JL & Partner Law Firm menilai bahwa fakta kejadian perlu diperiksa secara menyeluruh agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.


    Ketentuan pidana mengenai penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juga dapat menjadi salah satu rujukan hukum dengan mempertimbangkan fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti.


    Di sisi lain, aparat kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas juga harus tunduk pada ketentuan hukum dan prinsip proporsionalitas.


    Aspirasi Penanganan Karhutla Berkaitan dengan Hak atas Lingkungan Hidup


    JL & Partner Law Firm turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang menyuarakan persoalan karhutla. Menurut mereka, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, keselamatan, serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.


    Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.


    Oleh karena itu, penyampaian aspirasi mengenai penanganan karhutla perlu ditempatkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup. Pada saat yang sama, pelaksanaan demonstrasi harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


    JL & Partner Law Firm Siapkan Bantuan Hukum Probono


    Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat dan akses terhadap keadilan, JL & Partner Law Firm menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono kepada aktivis di Pulau Kalimantan (Borneo) yang mengaku menjadi korban kekerasan atau membutuhkan pendampingan hukum terkait demonstrasi penanganan karhutla.


    Bantuan tersebut, menurut pihak kantor hukum, dapat mencakup konsultasi dan pendampingan hukum, pendampingan dalam pelaporan dugaan tindak pidana, serta upaya hukum untuk memperjuangkan pemulihan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.


    Komitmen tersebut merujuk pada Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengatur kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bantuan hukum.


    Dalam pernyataan sikapnya, JL & Partner Law Firm menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mengecam dugaan kekerasan terhadap aktivis demonstrasi karhutla, mendorong proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel, meminta jaminan perlindungan kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai, serta membuka akses bantuan hukum gratis bagi aktivis yang membutuhkan.


    “Kami siap mendampingi seluruh aktivis yang merasa dizalimi untuk datang kepada kami. Kami akan berdiri di sisi mereka hingga keadilan terwujud. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap rakyat yang sedang berjuang untuk lingkungan dan masa depan bangsa,” pungkas Anel Al Haddad.


    Melalui pernyataan tersebut, JL & Partner Law Firm berharap dugaan kekerasan terhadap peserta demonstrasi dapat ditindaklanjuti secara objektif, hak-hak korban memperoleh perlindungan, dan penanganan karhutla berjalan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.


    (Anel osman)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +