• Jelajahi

    Copyright © Info Jalanan
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    GEPAK Kalsel Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Karhutla Kalimantan sebagai Darurat Bencana Nasional

    Redaksi
    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T12:15:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    BANJARMASIN, INFOJALANAN.INFO — Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Selatan mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan serta mempertimbangkan penetapan status bencana nasional. Desakan ini muncul menyusul berkepanjangannya kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan, aktivitas masyarakat, dan perekonomian warga.



    Ketua GEPAK Kalsel, H. Junaidi, menyampaikan desakan tersebut di Sekretariat GEPAK Kalsel, Selasa (13/10/2026). Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menangani karhutla, tetapi menilai persoalan yang berlangsung berbulan-bulan membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.



    “Kalau melihat rentang waktunya, persoalan asap ini sudah sekitar empat bulan berlangsung. Saya kira pemerintah pusat sudah saatnya mempertimbangkan penetapan status bencana nasional untuk karhutla di Kalimantan,” ujar Junaidi.



    Menurutnya, penanganan bencana dengan dampak lintas wilayah tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dukungan nasional diperlukan agar penanganan lebih terkoordinasi, mulai dari pemadaman kebakaran, pelayanan kesehatan, hingga perlindungan masyarakat terdampak.



    “Kalau semua persoalan dibebankan kepada daerah, saya kira tidak akan bisa diatasi secara maksimal. Pemerintah pusat harus mengambil peran lebih besar, karena yang dipertaruhkan adalah kesehatan, keselamatan, dan kehidupan ekonomi masyarakat,” tegasnya.



    Junaidi juga meminta DPR RI, khususnya wakil rakyat dari Kalimantan, merespons serius kondisi tersebut melalui fungsi pengawasan dan penganggaran serta mendorong langkah konkret pemerintah pusat.



    Ia menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan warga Kalimantan Selatan, termasuk risiko gangguan pernapasan dan ISPA. Selain itu, aktivitas masyarakat yang bergantung pada pekerjaan luar ruangan ikut terganggu.



    “Di Kalimantan Selatan, keluhan gangguan pernapasan menjadi perhatian kita. Aktivitas masyarakat juga terbatas. Petani karet, misalnya, biasanya sudah bekerja sejak subuh, tetapi sekarang mereka khawatir beraktivitas karena asap pekat. Kalau tidak bekerja, penghasilan keluarga ikut terdampak,” katanya.



    Penetapan Status Perlu Mengacu pada Indikator Hukum



    Dari sisi regulasi, penetapan status bencana nasional perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut mengatur penilaian status bencana berdasarkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.



    Kelima indikator itu meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Karena itu, kondisi karhutla di Kalimantan perlu dievaluasi menggunakan data resmi dan terverifikasi untuk menentukan pemenuhan indikator tersebut.



    Dampak kabut asap juga tercermin dari laporan mengenai gangguan kesehatan dan terganggunya kegiatan belajar di sejumlah wilayah Kalimantan. 



    Di Kalimantan Tengah, misalnya, laporan kesehatan daerah mencatat ribuan kasus ISPA selama periode Juni hingga awal Oktober 2026. Kondisi ini memperkuat pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan warga dengan gangguan pernapasan.



    Kementerian Kesehatan sebelumnya juga melaporkan bahwa karhutla berdampak terhadap lebih dari 10,6 juta penduduk di tujuh provinsi berdasarkan situasi per 27 Agustus 2026. Data tersebut menggambarkan besarnya skala persoalan kesehatan yang ditimbulkan bencana asap di berbagai daerah.



    Di Kalimantan Selatan, perhatian publik turut tertuju pada meninggalnya Lisna (29), guru honorer SDN Tanjung Pagar III, Banjarmasin, pada 27 September 2026 setelah mengalami serangan asma. Sejumlah pemberitaan menyebut keluarga menduga kabut asap memperburuk kondisi kesehatannya. Namun, hubungan sebab-akibat secara medis perlu dibedakan dari dugaan tersebut.



    GEPAK Kalsel berharap pemerintah pusat bersama BNPB, pemerintah daerah, DPR, dan instansi terkait memperkuat koordinasi penanganan, memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi, serta meningkatkan upaya pencegahan agar karhutla tidak terus berulang.



    “Harapan kami, pemerintah segera mengevaluasi kondisi di lapangan dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta kebutuhan masyarakat. Jangan sampai persoalan asap terus berulang, sementara warga harus menanggung dampaknya setiap tahun. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” pungkas Junaidi.(IRFANI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini